Penegakan Hukum Terhadap Oknum Anggota Polisi Lalu Lintas yang Melakukan Praktik Pungutan Liar Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Gama Dwi Putra, Eka Juarsa

Abstract


Abstract. Law in Indonesia is certainly identical with the police, because the police are agencies that maintain order, security and law enforcement throughout the territory of the Republic of Indonesia. Police institutions have an important role in law enforcement, so that police agencies exist in all sovereign countries. However, in reality there are still many unscrupulous members of the police who do inappropriate things and violate the provisions stipulated in the Police Professional Code of Ethics which is a guideline for members of the state police of the republic of Indonesia, one of which is the practice of illegal levies which indicate an act corruption crime. This study has two problem formulations, namely law enforcement against unscrupulous police officers who practice illegal levies according to Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes and sanctions imposed on unscrupulous members of the police who commit extortion. based on the Police Professional Code of Ethics. Law enforcement carried out under criminal law based on article 12 letter e of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption against unscrupulous members of the traffic police is difficult due to the difficulty of proving the practice of illegal levies, plus the need for witnesses and statements from victims or the public who difficult to obtain because they tend to be reluctant to report and tend to be tolerant of extortion. Therefore, law enforcement can only be carried out based on the Police Professional Code of Ethics and the Police Disciplinary Regulations which are respectively regulated in Perkap No. 14 of 2011 and Government Regulation No. 2 of 2003.

Keywords: Illegal levies, Corruption, Police, Law Enforcement

Abstrak. Hukum di Indonesia tentu identik dengan Polisi, karena polisi merupakan instansi yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Lembaga kepolisian memiliki peranan penting dalam penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat. Namun, pada kenyataannya masih banyak oknum anggota kepolisian yang melakukan hal-hal yang tak pantas dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Kode Etik Profesi Polri yang merupakan pedoman bagi anggota kepolisian negara republik Indonesia, salah satu hal tersebut adalah melakukan praktik pungutan liar yang mengindikasikan suatu tindak pidana korupsi. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan praktik pungutan liar menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan pungli berdasarkan Kode Etik Profesi Polri. Penegakan hukum yang dilakukan secara hukum pidana berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum anggota kepolisian lalu lintas sulit dilakukan dikarenakan sulitnya pembuktian terhadap praktik pungutan liar tersebut, ditambah perlunya saksi dan keterangan korban atau masyarakat yang sulit didapat karena cenderung enggan melaporkan dan cenderung toleran terhadap pungli. Maka dari itu penegakan hukum hanya bisa dilakukan berdasarkan Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Disiplin polri yang masing-masing diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

Kata Kunci: Pungutan Liar, Korupsi, Polisi, Penegakan Hukum


Keywords


Pungutan Liar, Korupsi, Polisi, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku :

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk

Memahami Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.

Maharso & Tomy Sujarwadi, Fenomena Korupsi dari Sudut Pandang Epidemiologi,

Deepublish, Yogyakarta, 2018.

Soedjono Dirdjosisworo, Pungli: Analisa Hukum & Kriminologi, Sinar Baru, Bandung, 1983

Muchamad Iksan, Hukum Pelindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12A Ayat (1)

Fitriani Andi Pancai, Harahap Sholahuddin. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 1-5




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27658

Flag Counter     Â