Implementasi Pengelolaan Limbah Infeksius yang Berasal dari Rumah Sakit pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Penegakkan Hukum Administratifnya
Abstract
Abstract. During this Covid-19 pandemic, of course, we must take precautions and control environmental management. Facing Covid-19 which spreads very quickly and easily, the use of Personal Protective Equipment (PPE) is a must. PPE, which generally consists of masks, gloves, clothes, headgear, mostly made of plastic with a single use period. This has caused the generation of medical waste from used PPE to increase significantly. In addition, Covid-19 medical waste can also be in the form of specimens, used pharmaceutical materials, used medical devices, and used food/drink packaging for Covid-19 patients. The implementation of B3 waste management has actually been regulated in Government Regulation Number 101 of 2014 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste and Enforcement of Administrative Laws. In this case, the role of the Bandung City Government and hospitals in the implementation of infectious waste treatment during the handling of Covid-19 refers to the provisions contained in the Circular Letter of the Minister of Environment and Forestry Number SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3 /2020 which is the implementing regulation of the provisions of the Circular issued by the Minister of Environment and Forestry. This study aims to determine the implementation of infectious medical waste management originating from hospitals in the city of Bandung and to determine the administrative law enforcement that can be carried out against parties who do not manage infectious medical waste during the Covid-19 pandemic. This study uses a normative juridical method. Data collection techniques using library research methods using secondary data in accordance with the problems studied. Based on the results of this study, the authors found one of the problems, namely in terms of processing infectious waste by the hospital either independently or by appointing a licensed processing party, so that it is contrary to applicable regulations.
Keywords : Management, Infectious Waste, Law Enforcement
Abstrak. Di masa pandemi Covid-19 ini, tentunya kita harus melakukan pencegahan dan pengendalian pengelolaan lingkungan. Menghadapi Covid-19 yang penyebarannya sangat cepat dan mudah, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi sebuah keharusan. APD, yang umumnya terdiri dari masker, sarung tangan, baju, penutup kepala, sebagian besar berbahan dasar plastik dengan masa penggunaan sekali pakai (singleuse). Hal ini menyebabkan timbulan limbah medis bekas APD melonjak secara signifikan. Selain itu, limbah medis Covid-19 juga dapat berupa spesimen, bahan farmasi bekas, alat kesehatan bekas, dan kemasan bekas makanan/minuman pasien Covid-19. Pelaksanaan pengelolaan limbah B3 sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Penegakkan Hukum Administratifnya. Dalam hal ini, peran Pemerintah Kota Bandung dan rumah sakit dalam Pelaksanaan, pengolahan limbah infeksius pada masa penanganan Covid-19 merujuk pada ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Surat Edaran yang di berikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan limbah medis Infeksius Yang Berasal Dari Rumah Sakit Di Kota Bandung dan mengetahui penegakan hukum administratif yang dapat dilakukan terhadap pihak yang tidak melakukan pengelolaan limbah medis infeksius di masa pandemi Covid-19 . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder sesuai dengan masalah yang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menemukan salah satu permasalahan yaitu dalam hal pengolahan limbah infeksius oleh pihak rumah sakit baik secara mandiri maupun dengan menujuk pihak pengolah berizin, sehingga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Pengelolaan, Limbah Infeksius, Penegakan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor Se.2/Menlhk/Pslb3/Plb.3/3/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Halodoc, dr. Fadhli Rizal Makarim, Virus Corona : 5 Alasan harus Melakai Masker Di rumah, https://www.halodoc.com/artikel/virus-corona-5-alasan-harus-memakai-masker-meski-di-rumah tanggal 16 pukul 13.00.
Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan, Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat Dan Puskesmas Yang Menangani Pasien Covid-19, https://kesmas.kemkes.go.id/assets/upload/dir_519d41d8cd98f00/files/Pedoman-Pengelolaan-Limbah-Fasyankes-Covid-19_1571.pdf tanggal 05 pukul 17.00
Aliansi zero waste Indonesia, Muhammad Nadhif Kurnia, cegah virus dan selamatkan lingkungan dengan masker kain berlapis, https://aliansizerowaste.id/2021/01/27/cegah-virus-dan-selamatkan-lingkungan-dengan-penggunaan-masker-kain-berlapis/ tanggal 16 pukul 13.30.
Teddy Prasetiawan, “Permasalahan Limbah Medis Covid Di Indonesiaâ€, info singkat,, Vol. XII, No. 9/I/Puslit/Mei/2020, Hlm.14-15
Novianti Nurulliah, Pikiran Rakyat, Bandung Kota Paling Patuhi Masker di Jawa Barat, https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-011328030/bandung-kota-paling-patuh-pakai-masker-di-jawa-barat-pangandaran-terendah tanggal 16 pukul 14.00.
Rizky Perdana, Prfmnews.id Limbah Medis di Kota Bandung Capai 2 Ton, Baru dari hitungan 3 bulan, https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-131336964/limbah-medis-di-kota-bandung-capai-2-ton-baru-dari-hitungan-3-bulan pada tanggal 16 pukul 14.20.
M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27641
   Â