Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pornografi dalam Video Asusila Gisella Anastasia Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Yunus Adi Alamsyah

Abstract


Abstract. The crime of pornography is a crime that has always caused concern for the public, this crime of pornography has achieved very rapid development, has touched every level of society without being hindered by geographical barriers anymore. Rapid advances in technology and information have a negative impact, namely making it easier for people to access immoral videos and spread them. In an example of a case involving GA, it caused a polemic because GA and MYD were named suspects for spreading immoral videos, which he did not want the videos to be distributed for public consumption. The purpose of this study is to find out how criminal liability is in the case of Gisella Anastasi's immoral video, and to find out how law enforcement is in resolving the case of Gisella Anastasia's immoral video in the Law on Information and Electronic Transactions and the Law on Pornography. The method used in this research is a juridical-normative research method, namely by emphasizing legal science or secondary data, meaning that data obtained from cases related to pornography crimes. The technique of collecting is through a literature study and then the data obtained from the research is analyzed in a normative juridical manner. The results of the analysis found that the punishment should be imposed on the video spreader in accordance with Article 27 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The Pornography Law actually protects people who make and own immoral videos for their own purposes, as an exception stated in the Elucidation of Articles 4 and 6. In cases involving GA and MYD, investigators do not pay attention to the position of the victim, because it refers to the theory of will, GA and MYD. did not want the video to circulate by having deleted it. 

Keywords : Cyberpornography, Cyber Crime, Legal Certainty.

Abstrak. Tindak pidana pornografi merupakan suatu tindak pidana yang sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, tindak pidana pornografi ini telah mencapai perkembangan yang sangat pesat, sudah menyentuh setiap lapisan masyarakat tanpa terhalang oleh sekat-sekat geografis lagi. Kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi dan informasi menimbulkan dampak negatif, yaitu memudahkan orang untuk dapat mengakses video asusila dan menyebarkannya. Dalam contoh kasus yang melibatkan GA menimbulkan polemik karena GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila yang dimana dia tidak menghendaki video tersebut tersebar untuk konsumsi publik. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam kasus video asusila Gisella Anastasi, serta mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam penyelesaian kasus video asusila Gisella Anastasia dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronis dan Undang-Undang tentang Pornografi. Metode  yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normatif yaitu dengan menekankan pada ilmu hukum atau data sekunder artinya data yang diperoleh dari kasus yang berhubungan dengan tindak pidana pornografi. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara yuridis normatif. Hasil dari analisa ditemukan bahwa seharusnya hukuman dibebankan kepada penyebar video tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Pornografi sesungguhnya melindungi orang yang membuat dan memiliki video asusilanya untuk kepentingan sendiri, sebagai pengecualian yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6. Dalam kasus yang melibatkan GA dan MYD, Penyidik tidak memperhatikan posisi korban, karena mengacu pada teori kehendak, GA dan MYD tidak menghendaki videonya beredar dengan telah menghapusnya.

Kata Kunci : Cyberponography, Cyber Crime, Kepastian Hukum.

 

Keywords


Cyberponography, Cyber Crime, Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada; Jakarta

Aida Mardatillah, “Lebih Berhati-hati untuk Jerat Korban dalam Kasus Video Asusilaâ€, Hukum Online, 11 januari 2021,

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, (Jakarta: Sinar Grafika,2008),hlm,37.

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara: Jakarta 1982

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, 2019, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, Bandung, Refika Aditama

Suharto RM, 1991, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta

Suratman dan Andri winjaya laksana “Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di Era Digitalisasiâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.1, No.2, Mei-Agustus 2014

https://media.neliti.com/media/publications/163421-ID-tindak-pidana-pornografi-dalam-era-siber.pdf .

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ffbefb0c4027/lebih-berhati-hati-untuk-jerat- korban-dalam-kasus-video-asusila,

Wardhani Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 21-31




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27632

Flag Counter     Â