Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Rangka Terciptanya Keseimbangan Ekosistem Perkotaan Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Implementasinya di Rth Publik di Kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Abstract
Abstract. Problems regarding the management of public green open space and its implementation in the Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Stadium area have not been implemented properly. In connection with this, the purpose of this study is to understand how the management of green open space in order to create a balance of urban ecosystems according to the Bandung City Regional Regulation Number 07 of 2011 concerning the Management of Green Open Space and understand the implementation that must be carried out by the Bandung City Government so that the management of public green open space in the GBLA Stadium area it is well managed. This research uses normative legal research methods. Data collection techniques in this study were carried out with secondary data, namely data obtained from library research, and to support data accuracy, field studies were carried out through interviews. Based on the results of the research that has been done, it can be seen that the factors of law enforcement, facilities and infrastructure, as well as the role of society and culture that exist in the GLBA Stadium area are still not implemented properly. The Regional Government has not taken firm action against the violators of Public Green Open Space, the facilities and infrastructure provided by the Regional Government and Diskamtar have not been optimal, and the nature of the community does not seem to care about the state of the Public Green Open Space in the GBLA Stadium area.
Keywords : Spatial Planning, Green Open Space, GBLA Stadion Stadium
Abstrak. Permasalahan mengenai pengelolaan RTH Publik dan implementasi nya di wilayah Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) belum terlaksana dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimanakah pengelolaan RTH dalam rangka terciptanya keseimbangan ekosistem perkotaan menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan memahami implementasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung agar pengelolaan RTH Publik di wilayah Stadion GBLA ini dikelola dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, dan untuk mendukung akurasi data maka dilakukan studi lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa faktor penegakan hukum, sarana dan prasarana, serta peran masyarakat dan kebudayaan yang ada terdapat pada kawasan Stadion GLBA masih belum dilaksanakan dengan baik. Pemerintah Daerah belum menindak tegas para pelanggar RTH Publik, sarana dan prasarana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Diskamtar belum optimal, serta sifat masyarakat yang tampak tidak peduli dengan keadaan RTH Publik di wilayah Stadion GBLA.
Kata Kunci : Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Stadion GBLA
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahok Alpa Beta, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Bagi Kesejahteraan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos Vol. 6 No. 1, Januari 2017
Andres Fatubun, GBLA Tidak Terawat, Siapa Bertanggung Jawab?, https://ayobandung.com/read/2019/07/15/57763/gbla-tidak-terawat-siapa-bertanggung-jawab, diakses pada tanggal 03 Maret 2021 pukul 21:24 WIB
Anendawaty Roito Sagala dkk, Perencanaan Taman Kota Sebagai Salah Satu Atribut Kota Hijau di Kecamatan Gedebage Bandung, Vitruvian Jurnal Arsitektur, Bangunan, dan Lingkungan Vol. 6 No. 3, Juni 2017
Samsudi, Ruang Terbuka Hijau Kebutuhan Tata Ruang Perkotaan Kota Surakarta, Journal of Rural and Development Volume 1 No. 1 Februari 2010
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983
M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27565
   Â