Kekuatan Pembuktian Pengakuan sebagai Alat Bukti pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bandung (Studi Putusan Nomor 431/Pdt.G/2019/Pn.Bdg) Dihubungkan dengan Asas Sederhana Cepat Biaya Ringan

Ifa Rahmadhany, Toto Tohir, Rimba Supriatna

Abstract


Abstract. One form of examination process in the law of events is related to proof. The evidence convinces the judge of the evidence presented by the parties to thedispute. In the evidence handed down, the judge mustbase clear andsufficient consideration. This study aims to find out the strength of the evidence and what is the consideration factor of the judge in the decision of the case Number: 431/Pdt.G/2019/Pn.Bdg. This study uses a normative juridical approach method. The data sources used include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.  While the way of data collection using literature studies and field studies. Data analysis method using qualitative juridical. In this case which is a factor of consideration of the judge in assessing the case No.431/Pdt.G/2019/PN.Bdg,  because  tergugat has acknowledged the evidence  of the claimant about the truth in the evidentiary process in this trial, one of the evidence used by the Panel of Judges in its legal considerations is article 174 HIR on confession that states the confession before the Judge, then the  Judge must accept the confession as sufficient evidence. If connected with the simple principle of fast and light cost this case can not be implemented properly because of the relatively long time and cost of this case is included in the expensive kategogi.

Keywords : Law of evidence, Evidence of recognition, District Court.

Abstrak. Salah satu bentuk proses pemeriksaan dalam hukum acara adalah terkait dengan pembuktian. Pembuktian meyakinkan hakim terhadap dalil – dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa. Dalam pembuktian yang dijatuhkan, hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian dan apa yang menjadi faktor pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 431/Pdt.G/2019/Pn.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode Analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Dalam kasus ini yang menjadi faktor pertimbangan hakim dalam menilai perkara No.431/Pdt.G/2019/PN.Bdg, karena tergugat telah mengakui dalil-dalil dari pengggugat tentang kebenaran dalam proses pembuktian di persidangan ini, salah satu alat bukti yang digunakan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya yaitu pasal 174 HIR tentang pengakuan yang menyatakan pengakuan di muka Hakim, maka Hakim harus menerima pengakuan itu sebagai bukti yang cukup. Jika dihubungkan dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan perkara ini belum dapat dilaksanakan dengan baik karena waktu yang relatif lama dan biaya perkara ini termasuk dalam kategogi mahal.

Kata Kunci : hukum pembuktian, alat bukti pengakuan, Pengadilan Negeri.


Keywords


Hukum Pembuktian, Alat Bukti Pengakuan, Pengadilan Negeri.

Full Text:

PDF

References


Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998

Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1995

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif , Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Hari Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata Untuk Mahasiswa Dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2005

Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung, 2011

Tegus Samudera, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27540

Flag Counter     Â