Penerapan Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Investasi antara Pengusaha dengan Investor Berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Abstract. An agreement based on Book III of the Civil Code in Article 1313 of the Civil Code is an act in which one or more persons bind themselves to one or more persons. In an agreement must contain the principle of good faith, the principle of faith is an act that is not selfish but also sees the interests of others which is marked by actions without deceit, without deceit, without disturbing other parties and without subterfuge. Based on the background above, what will be analyzed is the application of the principle of good faith in the implementation of investment cooperation contracts between Distro Shop entrepreneurs and investors. Legal remedies taken by the parties when there are losses in the investment cooperation contract between Distro Shop entrepreneurs and investors. The purpose of this research is that research is expected to provide input for writers in developing legal knowledge in general and civil law in particular, namely regarding the application of the principle of good faith in investment cooperation and for the parties in society. The research method used is a normative juridical approach, and the research specifications are normative juridical, the research stage is literature and field, and data collection techniques are document studies and interviews, then analyzed. The implementation of investment cooperation contracts between distro shop entrepreneurs and investors is in accordance with Article 1313 of the Civil Code, in accordance with 1320 of the Civil Code, Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, and Article 1338 paragraph ( 3) namely In this contract/agreement the parties have good faith, namely both parties agree to comply with all the contents of the mutually agreed agreement. Ahmad Solihun as the aggrieved party can sue to the court (court) to claim compensation from Hendra Hermawan Based on Article 1267 of the Civil Code that Ahmad Solihun can sue Indra Hermawan, among others: Fulfillment of achievements, Compensation for losses, Fulfillment of achievements plus compensation; Cancellation of agreement; Cancellation of agreement plus compensation.
Keyword: Agreement, Good Faith Principle, Default
Abstrak. Perjanjian berdasarkan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Pasal 1313 Itab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang, atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Di dalam suatu perjanjian harus memuat asas itikad baik, Asas itikad adalah suatu pebuatan yang tidak mementingkan diri sendiri saja namun juga melihat kepentingan orang lain yang ditandai dengan perbuatan tanpa tipu muslihat, tanpa tipu daya, tanpa mengganggu pihak lain dan tanpa akal-akalan. Berdasarkan latar belakang di atas yang akan dianalisa adalah penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak kerjasama investasi antara pengusaha Distro Shop dan investor.upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak ketika ada yang dirugikan dalam kontrak kerjasama investasi antara pengusaha Distro Shop dan investor. Kegunaan penelitian ini  adalah penelitian diharapkan dapat memberikan masukan bagi penulis di dalam mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan hukum perdata pada khususnya yaitu mengenai penerapan asas itikad baik dalam kerjasama investasi dan untuk para pihak dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatannya yuridis normatif, dan spesifikasi penelitiannya adalah yuridis normatif, tahap penelitiannya adalah kepustakaan dan lapangan, serta teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara, selanjutnya dianalisis. Pelaksanaan kontrak kerjasama investasi antara pengusaha distro shop dan investor sudah sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Pedata, sesuai dengan 1320 Kitab Undang-undang Hukum Pedata, Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pedata, serta Pasal 1338 ayat (3) yaitu Dalam kontrak/perjanjian ini para pihak memiliki itikad baik yaitu kedua belah pihak bersepakat untuk mematuhi semua isi perjanjian yang telah disepakati bersama.Ahmad Solihun sebagai pihak yang dirugikan dapat menuntut ke meja hijau (pengadilan) untuk menuntut ganti rugi kepada pihak  Hendra Hermawan, berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Pedata bahwa Ahmad solihun dapat menuntut Indra Hermawan antara lain : Pemenuhan prestasi,Ganti kerugian, Pemenuhan prestasi ditambah ganti rugi;Pembatalan perjanjian;Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi.
Kata Kunci: Perjanjian, Asas Itikad Baik, Wanprestasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004)
-----------------------------, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993)
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta : LaksBang Mediatama.2008
Alwi, Hasan.Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi Ketiga). Jakarta:Balai. Pustaka.2013
Badrulzaman, Mariam Darus,et al.. Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti: Bandung. 2009
Djaja S. Meliala, Hukum Perikatan dalam Prespektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2012
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1993)
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakart.2009
Huala Adolf.Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional.Bandung : PT.RefikaAditama.2008
Jono, Hukum Kepailitan, PT. Sinar Grafika, Jakarta,2013
M Abdulkadir Muhammad,Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Bandung: Mandar Maju, 2012
Munir Fuady, Hukum Kontrak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung. 1999
Rahayu Hartini, Hukum Komersial, Malang: UMM Press, 2010
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2013
Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
-----------------------, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan, Yogyakarta: FH UII Press, 2015
Salim H.S, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
------------, Penerapan Teori Hukum pada penelitian Tesis dan desertasi, Jakarta : PT. Rajagrafindo, 2013
Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.2005
Subekti, R. Hukum Pembuktian, Fradnya Paramita : Jakarta. 2001
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional.Jakarta. Kencana. 2008.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Cetakan Kesebelas, Sumur, bandung.1983
M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27496
   Â