Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Oknum Polri Dikaitkan dengan Perka Polri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI dan Dihubungkan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Abstract
Abstract. Narcotics are substances that can cause certain effects for those who use them by inserting these drugs into their bodies. At this time the government is aggressively fighting drug abuse. The government mandates the granting of authority to enforce the law on drug abuse to the National Narcotics Agency and the Indonesian National Police. The element of law enforcement in Indonesia is the Indonesian National Police as an instrument of state law enforcement, which is required to be able to carry out law enforcement duties professionally by breaking the syndicate network from abroad through cooperation with relevant agencies in combating drug abuse crimes. But in reality many police officers are involved in drug abuse and its enforcement is not working properly. There are members of the Indonesian National Police and the Indonesian National Army who are involved as drug dealers and users. Though they are expected to be able to set an example for the community to stay away from narcotics. The purpose of this study is to find out about the process of law enforcement against members of the police who abuse narcotics, and the form of accountability for members of the police who abuse narcotics and the obstacles faced when revealing members of the police who use narcotics. The research method used in this thesis is empirical juridical where the research method used to obtain primary data with secondary data is conducted by interview. The results of the research process against police officers who commit criminal acts are carried out in the same way as other civilian citizens, namely using the rules of criminal law as contained in the Criminal Code, after receiving a permanent decision from the court, the Police will be disciplined by Propam. applicable in Indonesia.
Keywords :Â law enforcement, narcotics, police
Abstrak. Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan cara memasukkan obat tersebut dalam tubuhnya. Pada saat ini pemerintah sedang gencar memerangi penyalahgunaan narkotika. Pemerintah mengamanatkan pemberian wewenang untuk melakukan penegakan hokum penyalahgunaan narkob akepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Unsur penegak hukum yang ada di Indonesia adalah POLRI selaku alat Negara penegak hokum dituntut untuk mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara professional dengan memutus jaringan sindikat dari luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba. Tetapi dalam kenyataannya banyak oknum-oknum polisi yang terlibat di dalam penyalahgunaan narkoba dan penegakannya tidak berjalan emestinya. Anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia ada yang terlibat iku terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkotika tersebut. Padahal mereka diharapkan mampu memberikan contoh pada masyarakat untuk menjauhi narkotika. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mengenai proses penegakan hokum terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika, dan bentuk pertanggung jawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika serta hambatan yang dihadapi saat mengungkap anggota kepolisian yang menggunakan narkotika. Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis empiris dimana metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan data sekunder yang dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian proses terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana adalah dilakukan proses sebagaimana warga Negara sipillainnya,
Kata Kunci : penegakan hukum, narkotika, kepolisian
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dini Dewi Heniarti, Dian Andriasari, Chepi Ali Firman, Singgih Puja Pangestu, Prasetyo Nanda, “Rekonstruksi Pemikiran Tentang Konsep Sanksi Pidana Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Constituendumâ€, Jurnal Universitas Islam Bandung,
Julianan Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, “Narkoba Psikotropika dan Gangguan jiwa (Tinjauan Kesehatan dan Hukumâ€, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2003),
Anang Iskandar, Penegakan Hukum Narkotika, PT Gramedia, 2019,
Moh. Taufik Makarao, dkk, “Tindak Pidana Narkotikaâ€,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), Hlm.1
Laurensius Arilman, “Penegakan hokum dan kesadaran Masyarakatâ€, (Yogyakarta: CV.Budi Utama, 2015),
Aspar Amien, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian (Studi Kasus Putusan No.1811/Pid.B/2013/PN.MKS), Skripsi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2016,
Rudianto, “Peranan Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Peneg Akan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotikaâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta 2010,
Hari Sasangka, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Jember 2019, Hlm.35
Https://Bnn.Go.Id/Pengertian-Narkoba-Dan-Bahaya-Narkoba-Bagi-Kesehatan/ (Diakses Pada Tanggal 16 Februari2021 Pukul 16.02 WIB)
Suhartini, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Sinar Grafika, Jakarta, 2012,
Sadjino,â€Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia (Berbagai Pemikiran Tentang Paradigma Polri Menuju Polri Yang Bermoral,Professional,Modern, Dan Mandiri)â€, Laksbang Pressindo, Yogyakarta,2008,
Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt511cf005d88bc/Proses-Hukum-Oknum-Polisi-Yang-Melakukan-Tindak-Pidana
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perka Polri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 17 Ayat 1
Fitriani Andi Pancai, Harahap Sholahuddin. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 1-5
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27483
   Â