Implementasi Penertiban Reklame yang Tidak Berizin di Kota Bandung
Abstract
Abstract. In the State of Indonesia, since January 1, 2001, regional autonomy has been implemented. Regional autonomy is implemented based on Law Number 23 of 2014 as amended by Law Number 9 of 2015 concerning Regional Government, hereinafter referred to as the Regional Government Law. This means that the Regional Government is given the authority by the Act to manage and administer its own area. One way to increase and implement regional autonomy itself by the Bandung City Government focuses on increasing regional original income through the implementation of billboards. Advertisements based on the Regional Regulation of the City of Bandung Number 2 of 2007 concerning the Implementation of Advertisements. billboards are an inseparable part of the modern social system and society. Advertisements have developed into a communication system that is very important not only for producers of products and services but also for consumers. However, the implementation of the implementation of the billboard violates the existing rules because there are still many billboards that stand in a special area where the area is an area that is not allowed to carry out advertising activities. Based on this phenomenon, the problems in this study are B How is the Implementation of Controlling Unlicensed Advertisements in the City of Bandung Based on the Bandung City Regulation Number 2 of 2007 associated with the Principle of Legal Certainty, How are the Barriers to Controlling Advertisements in the City of Bandung and what steps are taken Bandung city government has taken the control of unlicensed advertisements. The method used in this research is normative juridical, with a statutory approach and a case approach. With library research data collection techniques, this is done by collecting secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. As well as the research specifications used are descriptive analytical, namely describing and clearly explaining the problems and legal provisions governing the Control of Unlicensed Advertisements in the City of Bandung Based on the Regional Regulation of the City of Bandung Number 2 of 2007 Associated with the Principle of Legal Certainty. It was concluded that the Bandung City Government has made efforts to control the implementation of billboards that are not in accordance with the provisions for their placement, namely through mechanisms regarding licensing and supervision carried out by relevant agencies mandated by Bandung Mayor Regulation Number 217 of 2018 concerning Instructions for the Implementation of Billboards.
Keywords : regional autonomy, licensing, billboard implementation, the principle of legal certainty
Abstrak. Di Negara Indonesia, sejak tanggal 1 Januari 2001 telah memberlakukan otonomi daerah. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya penulis sebut UU Pemda. Artinya Pemerintah Daerah diberikan wewenang oleh Undang-undang tersebut untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri. Salah satu cara untuk meningkatkan dan melaksanakan otonomi daerah sendiri oleh Pemerintahan Kota Bandung menitikberatkan peningkatan pendapatan asli daerah yang melalui penyelenggaraan reklame. Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame. reklame merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan sosial masyarakat modern. Reklame sudah berkembang menjadi suatu sistem komunikas`i yang sangat penting tidak saja bagi produsen produk dan jasa tetapi juga bagi konsumen. Namun implementasi penyelenggaraan reklame menyalahi aturan yang ada karena masih banyak ditemukan papan reklame yang berdiri di kawasan khusus dimana kawasan tersebut merupakan kawasan yang tidak boleh dilakukannya kegiatan penyelenggaraan reklame. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah B Bagaimana Implementasi Penertiban Reklame yang tidak Berizin Di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2007 dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum, Bagaimana Hambatan Penertiban Reklame Di Kota Bandung dan langkah-langkah apa saja yang telah ditempuh pemerintah kota bandung dalam penertiban reklame yang tidak berizin. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan, ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Serta Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan dan menerangkan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang Penertiban Reklame Yang Tidak Berizin Di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Diperoleh simpulan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bandung telah melakukan upaya dalam penertiban penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan penempatannya adalah melalui mekanisme mengenai perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait yang dimandatkan oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 217 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Kata Kunci : otonomi derah, perizinan, penyelenggaraan reklame, asas kepastian hukum
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahab, Solichin, Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press, 2008.
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam sektor Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Andi Hamzah, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya, FH Universitas 2005.
Ateng Syfrudin, Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Mandar Maju, 2008.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1997.
Dellyana,Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta, Liberty, 1998.
Frank Jefkins, Periklanan. Edisi Ketiga. Terjemahan Haris Munandar, Erlangga, Jakarta, 1996.
Inu Kencana Syafie,Ilmu Administrasi Publik,Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Kontjaningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 1985.
Lukman Wirianto, Peran Reklame/Iklan Dalam Mempromosikan Produk Dan Jasa, Jakarta: Graha Ilmu, 2010.
Moh. Nazir, Metode Penelitian Cetakan ke-5, Ghalia Indonesia: Bogor, 2003.
Nurdin Usman,Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum,Grasindo,Jakarta, 2002.
Nurdin, Syafruddin dan Usman, Basyiruddin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,1996.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Walikota Bandung Nomor 217 Tahun 2018
Jurnal Ilmiah
Noviansyah Rizal, Sistem dan Prosedur Pembayaran Retribusi Perizinan Usaha, vol 4, 1 Maret 2014.
Internet
www.itjen.kemkes.go.id/peruuan/download/1
www.menuruthukum.com/ Mochtar Kusumaatmadja
http://honeywhite93.blogspot.com/2012/12/aaupb-asas-asas-umum-pemerintahan-yang.html
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/30TAHUN2014UU.HTM
M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27476
   Â