Penggunaan Nama Orang Terkenal sebagai Merek Ditinjau dari UU Merek dan Prinsip Droit De Suite terhadap Putusan Hakim

Bima Adimanggala, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Trademark as Intellectual Property Rights is basically a sign to identify the origin of goods and services from a company with goods and or services of other companies. Through brands, entrepreneurs can maintain and provide guarantees for the quality of the goods and/or services produced and prevent unfair competition from other entrepreneurs who are detrimental to their reputation. In this thesis, we will discuss the Use of Famous People's Names in terms of Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications and the Droit de Suite Principle. The use of the Name of a Famous Person in a brand is a violation if it violates the Law. Article 21 paragraph (2) letter a of the Trademark Law is related to a mark that resembles the name of a famous person. In trademark registration, DJKI also requires accuracy in conducting substantive examination of the marks to be carried out. The research method used in writing this thesis is a normative juridical research method where the primary legal material used is Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Article 21 paragraph (2) letter a of the Trademark Law, the case of trademark rights "Bensu" which is the same in its entirety with the abbreviated name of an Artist is a violation, because Artists can be said to be famous people. However, Judge's Consideration Refers to the normative or first to file trademark registration system. The Panel of Judges stated that Benny Sudjono was the first owner and user of the "Bensu" brand, so that Ruben Onsu's claim could not be accepted. In fact, the Judge can use the Droit de Suite principle as a consideration.

Keywords : Famous People Name, First to File, Droit de Suite

Abstrak. Merek (Trademark) sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa dari suatu perusahaan dengan barang dan atau jasa perusahaan lain. Melalui merek, pengusaha dapat menjaga dan memberikan jaminan akan kualitas barang dan/ atau jasa yang dihasilkan dan mencegah tindakan persaingan yang tidak jujur dari pengusaha lain yang beritikad buruk yang bermaksud membonceng reputasinya. Dalam skripsi ini akan membahas tentang Penggunaan Nama Orang Terkenal yang ditinjau dari Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Prinsip Droit de Suite. Penggunaan Nama Orang Terkenal dalam suatu merek merupakan pelanggaran jika terbukti melanggar Peraturan Undang Undang. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek mengatur terkait merek yang menyerupai Nama Orang Terkenal. Dalam pendaftaran merek, DJKI juga membutuhkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek yang akan didaftarkan. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek, kasus hak merek “Bensu†yang sama pada keseluruhannya dengan nama singkatan seorang Artis merupakan sebuah pelanggaran, karena Artis bisa dikatakan sebagai orang terkenal. Namun, Pertimbangan Hakim merujuk kepada sistem pendaftaran merek secara normatif atau first to file. Majelis Hakim menyatakan Benny Sudjono adalah pemilik dan pemakai pertama merek “Bensu†Sehingga gugatan Ruben Onsu tidak dapat diterima. Padahal, Hakim dapat menggunakan prinsip Droit de Suite sebagai bahan pertimbangan.

Kata kunci: Nama Orang Terkenal, First to File, Droit de Suite

 

Keywords


Nama Orang Terkenal, First to File, Droit de Suite

Full Text:

PDF

References


Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek (Jakarta: Raja Grafindo, 2017).

Cita Citrawindi Priapantja, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia (Bogor: Biro Oktori Rooseno, 2000)

Frieda Husni Hasbullah Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan). (Jakarta: Ind-Hill, 2005)

Sistem pendaftaran Merek First to File http://www.hki.co.id/merek.html, (diakses pada 7 maret 2021, pukul 15.30 WIB).

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 ayat (1)

M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27454

Flag Counter     Â