Implementasi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat di Perumahan Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Penerapan Sanksi terhadap Pengelola Pembangunan Perumahan

Muhammad Haikal Fadhil, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. Space is a container that includes land space, sea space, and air space, including space within the earth as a unitary area, where humans and other creatures live, carry out activities, and maintain their lives. The pattern of spatial use itself includes the pattern of location, distribution of settlements, workplaces, industry, agriculture, and patterns of urban and rural land use. In terms of Private Green Open Spaces in Bandung City Housing, urban areas should have 10% while in Bandung City itself only has an area of Private Green Open Spaces with a percentage of 3.45% of the total city area. This study aims to understand what factors cause the provision of Private Green Open Spaces in Bandung City Housing has not been implemented in accordance with the Spatial Planning Laws, and to understand the sanctions imposed by the Bandung City Government on housing development managers or people who violate the provisions of the provision. Green Private Open Space. The research method used is normative juridical law research using descriptive analysis research specifications, the research phase used is library research, data sources and data collection techniques used through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as the data analysis method used by the systematic interpretation method. The results of this study are whether or not the implementation of the provision of private green open spaces in Bandung City housing based on the Bandung City Regional Regulation regarding the management of green open spaces can be measured based on 5 factors, namely legal factors, law enforcement factors, facilities and facilities factors, community factors, and factors. culture. So in terms of providing private green open space in Bandung City housing, this has not been implemented optimally and the sanctions applied are still not maximal so that it is still far from the provisions determined by law, as well as regional regulations.

Keywords : Space, Private Green Open Space, Bandung City

Abstrak. Ruang adalah Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. pola pemanfaatan ruang itu sendiri meliputi pola lokasi, sebaran pemukiman, tempat kerja, industri, pertanian, serta pola penggunaan tanah perkotaan dan juga pedesaan. Dalam hal Ruang Terbuka Hijau Privat di Perumahan Kota Bandung tercatat seharusnya wilayah perkotaan memiliki 10% sedangkan di Kota Bandung itu sendiri baru memiliki luas Ruang Terbuka Hijau Privat dengan presentase sebesar 3,45% dari total luas wilayah kota. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor apa yang menyebabkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat di Perumahan Kota Bandung belum terimplementasi sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan Penataan Ruang, dan memahami sanksi yang diterapkan Pemerintah Daerah Kota Bandung terhadap pengelola pembangunan perumahan atau masyarakat yang melanggar ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan, sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta metode analisis data yang digunakan metode penafsiran sistematis. Hasil penelitian ini yang diperoleh yaitu terimplementasi atau tidaknya penyediaan ruang terbuka hijau privat di perumahan Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dapat diukur berdasarkan 5 faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegakkan hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.  Maka dalam hal penyediaan ruang terbuka hijau privat di perumahan Kota Bandung ini belum belum terimplementasi secara maksimal dan sanksi yang diterapkan masih belum maksimal sehingga masih jauh dari presentase yang telah ditentukan menurut Undang – Undang, dan juga Peraturan Daerah.

Kata Kunci : Ruang, Ruang Terbuka Hijau Privat, Kota Bandung


Keywords


Ruang, Ruang Terbuka Hijau Privat, Kota Bandung

Full Text:

PDF

References


Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Yunus Wahid A.M. 1992, Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Bukan Pertanian Sebagai Fenomena Tata Ruang, Makalah – Lingkungan dan Tata Ruang, PPS UGM Yogyakarta.

D.A Tisnaadmidjaja dan Asep Warlan Yusuf, 1997, Pranata Pembangunan, Universitas Parahyangan, Bandung.

Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung, P.T. Alumni.

Solihin Abdullah Wahab, 1991, Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bina Aksara.

Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada. 2007.

M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27421

Flag Counter     Â