Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemerasan yang Dilakukan Driber Jasa Transportasi Online Melalui Pesanan Fiktif (Order Fiktif) Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Rinaldi Aditya Gunawan, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract. This research is motivated by the development of information technology and electronic transactions. By using this internet-based smartphone, humans can do many things including transportation. This online transportation uses an application on a smartphone to connect consumers with drivers or drivers available near the consumer's position. However, this also has an impact on the emergence of crimes that are rampantly carried out by drivers or online transportation drivers through fictitious orders. A fictitious order in this case is the identity of the driver listed on the application with the driver who comes differently and commits no crime such as extortion. The purpose of this study is to determine law enforcement against the crime of extortion by online transportation service drivers through fictitious orders (fictitious orders) in terms of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, and to find out the legal protection for victims of the crime of extortion by drivers of online transportation services in relation to positive law in Indonesia. The method used in this paper uses a statutory approach and a case approach. The results of this study, it was found that law enforcement against the crime of extortion by online transportation service drivers through fictitious orders is regulated in Article 27 paragraph (4) of the ITE Law. Legal protection for victims of the crime of extortion by drivers of online transportation services associated with positive law in Indonesia can be divided into 2 forms of legal protection, namely preventive and repressive legal protection.

Keywords : Law Enforcement, Crime of Extortion, Cyber Crime, Victim Protection

Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan smartphone berbasis internet ini, manusia dapat melakukan banyak hal termasuk diantaranya untuk urusan transportasi. transportasi online ini menggunakan aplikasi dalam smartphone untuk menghubungkan konsumen dengan pengemudi atau pengendara (driver). namun hal itu juga berdampak pada munculnya kejahatan yang marak terjadi dilakukan oleh driver atau pengemudi transportasi online tersebut melalui order fiktif. order fiktif dalam hal ini adalah identitas driver yang tercantum dengan aplikasi driver yang datang berbeda dan melakukan tindak pidana kejahatan seperti pemerasan. tujuan peneliatan ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan driver jasa transportasi online melalui pesanan fiktif (order fiktif) ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan oleh driver jasa transportasi online dihubungkan dengan hukum positif di indonesia. metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). hasil penelitian ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan driver jasa transportasi online melalui pesanan fiktif diatur dalam pasal 27 ayat (4) undang-undang ITE. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan oleh driver jasa transportasi online dihubungkan dengan hukum positif di Indonesia dapat dibedakan dalam 2 bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemerasan, Kejahatan Siber, Perlindungan Korban.


Keywords


penegakan hukum, tindak pidana pemerasan, kejahatan siber, perlindungan korban

Full Text:

PDF

References


Adji Adisasmita, Sakti. 2012. Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. LN Tahun 2016 Nomor 251, TLN Nomor 5952.

Jurnalis Koran SINDO, 10 Jasa Transportasi Online di Indonesia, dari Go-jek hingga Uber, diakses dalam https://economy.okezone.com/read/2015/09/23/320/1219859/10-jasa-transportasi-online-di-indonesia-dari-go-jek-hingga-uber pada hari Jumat 2 Oktober 2020, pukul 18.00 WIB.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Buku Panduan Untuk Memahami UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Seputar UU. No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jakarta, Depkominfo, 2008.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.

Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.

Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27415

Flag Counter     Â