Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Arnita Dwi Hestiningtyas

Abstract


Abstract. Corruption Crime Misuse of Village Funds in Indonesia has long been a public concern. Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, is still unable to take deterrent action. One example of a criminal act of corruption in Salem village funds, Kec.Pondoksalam Kab.Purwakarta, there are indications of irregularities in the accountability of the Village Fund for the 2016 fiscal year in Salem Village, Pondoksalam District, where the village fund management mechanism is not carried out in accordance with applicable procedures and mechanisms. In this case, the perpetrator has been legally proven to have committed a criminal act of corruption wherein the prison sentence is 4 (four) years and 6 (six) months and a fine of Rp. 200,000,000, - provided that if the fine is not replaced with 3 (three) months in prison . The results of this study indicate that in the mechanism of the actions of the village head which is categorized as a criminal act of corruption in village funds, there are deviations in the accountability of the Village Fund. For the 2016 fiscal year, the mechanism for managing village funds is not achieved in accordance with applicable procedures and mechanisms.

Keywords: Corruption Crime, Village Fund, Accountability.

Abstrak. Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa di Indonesia sudah sejak lama menjadi perhatian masyarakat. UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nampaknya masih kurang mampu untuk membuat pelaku penyalahgunaan dana desa menjadi takut dan membuat jera. Salah satu contoh kasus tindak pidana korupsi dana desa Salem Kec.Pondoksalam Kab.Purwakarta, terdapat indikasi penyimpangan dalam pertangungjawaban Dana Desa Tahun anggaran 2016 pada Desa Salem Kecamatan Pondoksalam dimana mekanisme pengelolaan dana desa tidak ditempuh sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dimana dalam kasus ini pelaku telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme perbuatan kepala desa yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa terdapat indikasi penyimpangan dalam pertangungjawaban Dana Desa Tahun anggaran 2016, mekanisme pengelolaan dana desa tidak ditempuh sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa, Pertanggungjawaban.


Keywords


Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa, Pertanggungjawaban.

Full Text:

PDF

References


Ade Mahmud, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Bandung, 2020.

Ade Mahmud, Problematika asset recovery dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Jurnal Yudisial, Vol 11 No 3, 2018.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/08/05/provinsi-dengan-kucuran-dana-desa-tertinggi-2016

Linda Ulfa, Mohd. Din, Dahlan Dahlan, Penerapan Ajaran Turut Serta Kasus Korupsi Dikaitkan Teori Pertanggungjawaban Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol 19, No. 2, 2017.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Fitriani Andi Pancai, Harahap Sholahuddin. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 1-5




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27413

Flag Counter     Â