Pelaksanaan Program “Zero Street Crime†sebagai Usaha Penanggulangan Kejahatan Jalanan oleh Kepolisian Sektor Pangalengan

Muhammad Reza Nugraha, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. Indonesia is one of the countries in Southeast Asia with the highest population among other Southeast Asian countries with the unemployment rate in August 2020 reaches 9.77 million people. Along with the increasing population of Indonesia and the condition of the Covid-19 Pandemic that hit around the world, this causes economic inequality. One of the problems faced by the Government / State of Indonesia during the pandemic is poverty, where the number of poor people in urban and rural Indonesia in 2020 amounted to 26.42 million. The poverty factor has the potential for a person to commit crimes to meet the economic needs of himself and his family. An example of crimes caused by poverty is street crimes such as persecution, robbery, extortion, or stabbing. Zero Street Crime program is an effort by the police to reduce crime, especially street crime. This Zero Street Crime activity was carried out by the Indonesian Police, including in the Pangalengan District, South Bandung. The Pangalengan area of West Java is still fairly prone to street crimes, especially at night, with street conditions that lack lighting and quiet because of the distance between people's houses which are far apart, becoming a good opportunity for some people to commit street crimes. This study is intended to discuss Zero Street Crime activities in Pangalengan sub-district as an effort to combat street crime. The methodology used in the writing of this study is the qualitative method. The data obtained is then analyzed qualitatively. The research specification used is the descriptive analysis that describes comprehensively Zero Street Crime Activities carried out by the Pangalengan Sector Police. The conclusion of the study mentions that Zero Street Crime activities in the Pangalengan subdistrict are included in the phrase namely Undang-undang Dasar No. 22 of 2002 concerning the State Police of the Republic of Indonesia pasal 13 and pasal 14 ayat (1) points a and b. From the criminology perspective of this zero street crime program plays a very important role in preventing and tackling the growth of public diseases as stated in Pasal 15 (ayat) 1 Undang-undang Dasar Republic of Indonesia. The explanation in this article that is meant by the disease of society is deviant behavior that is not in accordance with the norms that exist in society, referred to as the disease of society among others violence, gambling, theft, thugs, and others. The Zero Street Crime program itself can suppress crime based on sociological and economic factors in the Pangalengan area and its surroundings.

Keywords: Zero Street Crime, Street Crime, Extortion

Abstrak. Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk tertinggi di antara negara Asia Tenggara lainnya dengan tingkat pengangguran pada Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia dan kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia ini menyebabkan timbulnya kesenjangan ekonomi. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah/ Negara Indonesia pada masa pandemi adalah kemiskinan, dimana jumlah penduduk miskin di perkotaan dan perdesaan Indonesia pada 2020 sebesar 26,42 juta. Faktor kemiskinan berpotensi kepada seseorang untuk melakukan tindak kejahatan demi memenuhi kebutuhan ekonomi dirinya dan keluarganya. Salah satu contoh dari tindak kejahatan yang disebabkan oleh faktor kemiskinan adalah tindak kejahatan jalanan seperti begal, penjambretan, pemerasan atau penodongan. Program Zero Street Crime merupakan salah satu bentuk usaha pihak kepolisian untuk mengurangi tindak kejahatan, terutama kejahatan jalanan (Street Crime). Kegiatan Zero Street Crime ini dilaksanakan pihak kepolisian diseluruh wilayah Indonesia termasuk di wilayah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Selatan. Wilayah Pangalengan Jawa Barat masih terbilang rawan akan tindak kejahatan jalanan terutama dimalam hari, dengan kondisi jalanan yang kurang akan penerangan dan sepi karena jarak antar rumah penduduk yang berjauhan menjadi kesempatan baik untuk sebagian orang melakukan tindak kejahatan jalanan. Skripsi ini ditujukan untuk membahas Kegiatan Zero Street Crime di Kecamatan Pangalengan sebagai usaha penanggulangan kejahatan jalanan. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif mengenai Kegiatan Zero Street Crime yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor Pangalengan. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa Kegiatan Zero Street Crime di kecamatan pangalengan ini masuk ke dalam prasa yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Dalam perspektif kriminologi program zero street crime ini berperan sangat penting dalam hal mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat seperti yang tercantum dalam Pasal 15 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Republik Indonesia. Penjelasan dalam Pasal ini yang di maksud dengan penyakit masyarakat adalah perilaku yang menyimpang yang tidak sesuai dengan norma norma yang ada di dalam masyarakat, dimaksud penyakit masyarakat antaralain kekerasan, perjudian, pencurian, premanisme dan lainnya. Program Zero Street Crime itu sendiri dapat menekan kejahatan yang didasarkan pada faktor sosiologis dan ekonomi di wilayah Pangalengan dan sekitarnya.

Kata Kunci: Zero Street Crime, Kejahatan Jalan, Pemerasan

 

Keywords


Zero Street Crime, Kejahatan Jalan, Pemerasan

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Masalah Penegakan Hukum Pidana, Jakarta, 1994.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Barda Nawawi Arief, Masalah Kebijakan Hukum dan Kebijakan Penanggulan Kejahatan.PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kurniati, Dian. Duh, Jumlah Pengangguran Bertambah Ini Data Terbaru BPS. 2020, diakses dari https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2211090/5-fakta-terbaru-soal-pengangguran-di-indonesia-jumlahnya-naik-jadi-6-8-jutaorang#:~:text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20menyatakan,periode%20yang%20sama%20tahun%20lalu, pada minggu, 28 februari 2021.

Mutia, Cindy. Penduduk Miskin di Indonesia Naik 509 Pada 2020. Diakses dari : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/12/01/penduduk-miskin-di-indonesia-naik-509-pada-2020#:~:text=Laporan%20Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS,sebelumnya%20yakni%2025%2C14%20juta, pada minggu, 28 februari 2021.

Peter Mahmud, Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. Op. Cit. UUKEPOLOSIAN REPUBLIK INDONEISA Tahun 2002

Fitriani Andi Pancai, Harahap Sholahuddin. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 1-5




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27362

Flag Counter     Â