Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Usaha Penipuan Penjualan Ditengah Wabah Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sela Rizki Sulastia

Abstract


Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana dasar modus operandi pelaku usaha dalam melakukan penipuan penjualan di tengah wabah Covid-19 dan juga untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Pidana Pelaku Usaha Penipuan Penjualan Ditengah Wabah Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, penipuan dilakukan dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui korbannya tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. Perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Dalam aturan UU ITE yang membahas tentang penipuan perlu di telaah lebih dalam tentang peraturan yang mengatur penipuan. Dibutuhkannya edukasi kepada masyarakat tentang penipuan agar tidak teulang lagi kejadian yang sama.


Keywords


Penipuan, Online, Modus, UU ITE, KUHP

Full Text:

PDF

References


Niniek Suparni, 2009, Cyberspace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 1.

Dikdik M. Arief Mansur, 2005, Cyber Law- Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, hlm 5

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45A

satria nur fauzi, lushiana primasari tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (e-commerce) Volume 7 No. 3, Sept.- Des. 2018

Dirjosisworo. 1984. Ruang Lingkup Kriminalogi.Rajawali. Jakarta

Analisis Strategi Pencegahan Cybercrime Berdasarkan, Reza Hikmatulloh, Evy Nurmiati UU ITE hlm 124

R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, hlm. 261

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2002, hlm.73

H. Dudung Mulyadi, S.H., M.H., unsur-unsur penipuan dalam pasal 378 kuhp dikaitkan dengan jual beli tanah Volume 5 No. 2 - September 2017 hal 209

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006, hlm-68

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm-33

Kitab undang-undang hukum pidana pasal 45

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 56.

Moeljatno. 1985. Azaz-azaz Hukum Pidana. Jakarta:Sinar Grafika. Hlm 56




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27129

Flag Counter     Â