Tanggung Jawab Pt Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 akibat Gagal Bayar kepada Tertanggung Dihubungkan dengan Kitab Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Muthi Agrina

Abstract


Abstract. Iinsurance is an agreement in which the insured and the insurer bind themselves and an agreement arises between the two parties. In this study, the problem case of failure to pay claims of Bumiputera Life Insurance customers is still protracted. In this case, the customer or the insured is disappointed, so that the company is urged to immediately complete its responsibility to cash out the claim payment.The results of the research obtained according to the Commercial Code and Civil Code, when linked to the theory of accountability stipulated in Civil Law, are included in the Principle of Responsibility because of the Element of Errors because there are elements of errors, losses, causes and effects. And according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection to the insurer, in this case the life insurance company for the payment of claims to the insured is a contractual liability (Contractual Liability).


Abstrak. Asuransi merupakan suatu perjanjian yang dimana pihak tertanggung dan penanggung mengikatkan diri dan timbul perjanjian kesepakatan antara kedua pihak. Dalam Penelitian ini Kasus Permasalahan gagal bayar klaim nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera masih berlarut-larut. Dalam Hal ini menimbulkan kekecewaan nasabah atau tertanggung, sehingga perusahaan didesak segera menyelesaikan tanggung jawabnya mencairkan pembayaran klaim.Hasil Penelitian  yang diperoleh Menurut Kitab Undang Hukum Dagang Dan Kitab Undang Hukum Perdata apabila dikaitkan dengan teori pertanggung jawaban yang diatur dalam Hukum Perdata termasuk kedalam Prinsip Tanggung Jawab Karena Adanya Unsur Kesalahan karena didalamnya terdapat unsur kesalahan, kerugian, sebab akibat yang dilakukannya. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Kepada penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi jiwa atas pembayaran klaim kepada tertanggung adalah tanggung jawab berdasarkan kontraktual (Contractual Liability).


Keywords


Asuransi ,Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Djohari Santoso, dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia, Perpustakaan Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1989, hlm. 45.

H. Mashudi, 1998, Hukum Asuransi, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 8 – 9.

Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang, Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian. Penerbit PT. Alumni. Bandung. 2004, Hlm.22.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Ed, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000, Hlm 54.

Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, (Jakarta : Sinar Grafika,1999) Hlm.5.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, h.48.

Mochammad Januar Rizki, Nasabah Desak Asuransi Bumiputera Selesaikan Tunggakan Klaim https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f7ef9f2dae1a/nasabah-desak-asuransi-bumiputera-selesaikan-tunggakan-klaim?page=2 Diakses pada tanggal 24/10/20 Pukul 19:13




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27044

Flag Counter     Â