Aspek Hukum Pidana Penyelahgunaan Genset pada Rumah Sakit dan Pabrik Dikaitkan dengan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Theta Natasha

Abstract


Abstract. Genset is a technology that helps people when there are power outages in offices, companies, internet cafes, hospitals, homes, or people with an interest in their business. The benefits are huge as an alternative to electricity so that it will not hamper one's activity or business and be beneficial to the lives of people whose lives depend on electricity resources. Use of Generator Sets or commonly known as Genset must have permission. Sanction of reprimand to operational freeze if the use of generator sets is carried out when there is no permit.In connection with the description above, the discussion of the author in this thesis is how law enforcement and the obstacles / constraints to law enforcement of the use of generators by hospitals and factories are related to the Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2009 concerning Electricity.he usefulness of this research is theoretically expected to be a contribution of thought in the field of legal science in general, particularly in criminal law and practically is a contribution of thought to both legal practitioners and justice seekers.The method used is descriptive research method analysis means describing the provisions relating to the misuse of generators, then analyzed to get clarity in relation to the problem under study and through a normative juridical approach that is in finding data used by holding on to aspects juridical but besides that it also tries to examine the rules that apply in the community and proceed with data collection techniques namely literature study.From the results of the discussion and analysis in this thesis, it can be seen that law enforcement against the use of generators by hospitals and factories is related to the Law of the Republic of Indonesia Number 30 Year 2009 Concerning Electricity in a concrete manner, namely positive law enforcement in practice as it should be obeyed. Then the obstacles that affect the law enforcement are not optimal against the misuse of generators without permission by hospitals and factories associated with the Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2009 concerning Electricity, which includes obstacles related to law (Law); obstacles related to law enforcement; constraints related to Support Facilities or Facilities; constraints related to society; as well as obstacles related to Culture


Abstrak. Genset adalah teknologi yang membantu manusia ketika terjadi pemadaman listrik di perkantoran, perusahaan, warnet, rumah sakit, rumahrumah, atau orang-orang yang berkepentingan untuk usahanya. Manfaatnya sangat besar sebagai alternatif listrik sehingga tidak akan menghambat aktivitas atau usaha seseorang dan bermanfaat untuk kehidupan manusia yang hidupnya tergantung pada sumber daya listrik. Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin. Sehubungan dengan uraian diatas, maka yang menjadi pembahasan penulis dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum dan faktor hambatan/kendala terhadap penegakan hukum penyelahgunaan genset oleh rumah sakit dan pabrik dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Kegunaan dari penelitian ini adalah secara teoritis diharapkan sebagai sumbangan pemikiran dalam bidang ilmu hukum pada umumnya, khususnya dalam hukum pidana dan secara praktis adalah sebagai sumbangan pemikiran baik bagi kalangan praktisi hukum maupun para pencari keadilan. Metode yang dipakai yaitu metoda penelitian diskriptif analisis artinya menggambarkan tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penyalahgunaan Genset, kemudian di analisis untuk mendapatkan kejelasan-kejelasan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta melalui pendekatan yuridis normatif yaitu dalam mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis akan tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah yang berlaku di dalam masyarakat dan dilanjutkan dengan teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka Dari hasil pembahasan dan analisa dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa Penegakan hukum terhadap penyelahgunaan genset oleh rumah sakit dan pabrik dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dapat dilakukan secara konkret yaitu pemberlakuan hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Kemudian Kendala-kendala yang mempengaruhi tidak optimalnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan genset tanpa izin oleh rumah sakit dan pabrik dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yaitu meliputi kendala terkait hukum (Undang-Undang); kendala terkait penegak hukum; kendala terkait Sarana atau Fasilitas Pendukung; kendala terkait Masyarakat; serta kendala terkait Kebudayaan


Keywords


Genset, penyalahgunaan, penegakan

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abadi, Tulus dan Sudaryatmo, Memahami Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Konsumen Listrik, (Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Pelayanan Listrik, 2004).

Andrisman, Tri, Hukum Pidana, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007.

Daud Busroh, Abu, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2013.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Huda, Nimatul, Ilmu Negara, Raja Grafindo, Jakarta, 2013.

Kadir, Abdul, Energi Sumber Daya, Inovasi, Tenaga Listrik Dan Potensi Ekonomi. Jakarta: Penerbit Universita Indonesia (UI-Press), 1995.

__________ dan Rinaldy D., Penerapan Teknologi Ketenagalistrikan Di Indonesia, Jakarta: PT. Ganeca Prima, 1994.

Kusumaatmadja, Mochtar, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1976.

__________, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Binacipta. 2000.

M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993.

Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Manshur Effendi, A., Tempat Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Internasional/Nasional, Alumni, Bandung, 1980.

Marsudi, Djiteng, Pembangkitan Energi Listrik, Jakarta: Erlangga, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1991.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1986.

__________, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1985.

__________, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1983.

Nawawi Arif, Barda, Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Undip.1984.

__________, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

__________, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Pompe, W. P. J., Handboek van het Nederlandse Straffecht, Tjeenk Willink: vijfde herziene dru Zwolle, 1959.

Prakoso, Abintoro, Kriminologi Hukum & Hukum Pidana, Penerbit Laksbang Grafika-Yogyakarta), 2013.

Prakoso, Abintoro, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Cet I, laksbang Grafika. 2013.

Raharjo, Satjipto, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Reksodipuro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, UI Press, Jakarta, 2007.

Robert, Reiff. The Invisible Victim. The Criminal Justice Systems Forgotten Responsibility, Basic Books Inc. Publishers, New York. Seri terjemahan Soebagjo M, dan Slamet Supriatna. Korban Tak Terlihat. Tanggung Jawab Criminal Justice Sistem Lupa. Jakarta: Penerbit Akademika Pressindo. Tahun 2009.

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Perstanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1990.

__________. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1982.

Shant, Dellyana, Konsep Penegakan Hukum. Dasar Teoritis dan Praktek, Liberty, Yogyakarta, 2008.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Seri Revisi III, Alumni, Bandung, 2004.

Soekanto, Soejono dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali Pers, Jakarta, 1987.

__________, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Alumni, Bandung, 1982.

__________, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

__________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2007.

Sri Pudyatmoko, Y., Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo, 2009.

Subekti, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, P.N. Balai Pustaka, Jakarta, 1979.

Sudarto, Hukum Pidana I, Universitas Diponegoro cetakan kedua, Semarang, 1990.

Susanto, I.S., Krimonologi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Tongat, Hukum Pidana Materiil. UMM Press, Malang, 2006.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Warasih Puji Rahayu, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Zainal Abidin Farid, A., Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

JURNAL MAKALAH, ARTIKEL

Diagnostik Assesment of Legal Development in Indonesia, 1999, World Bank Project, Pengadilan Tinggi Siber Konsultan (Reformasi Hukum di Indonesia ) yang disusun oleh Kantor Konsultan Hukum A.B.N.R).

Moch. Safrudin, Pemanfaatan Genset Sebagai Energi Ketika Pemadaman Listrik, Makalah, Politeknik Negeri Semarang, 2016.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke – IV

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

SUMBER LAIN

https://id.wikipedia.org/wiki/Mati_listrik_Jawa_2019

https://www.csulfinance.com/id/edukasi/read/jenis-jenis-genset-berdasarkan-cara-kerjanya pada 20 November 2019

https://www.radarbandung.id/metropolis/2019/08/04/sudah-9-5-jam-kota-bandung-tanpa-listrik/ Wawancara dengan penyidik unit IV, Subdit I, Dit Reskrimsus Polda Jabar




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.26977

Flag Counter     Â