Police Discretion Action in Investigation Based on Law Number 2 of 2002 on the Indonesian National Police (a Case Study of Police in Cibeunying Kaler)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku-buku
A Djazuli, Fiqih Jinayah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
CST Simorangkir dkk, Kamus Hukum Indonesia, Alenia Baru, Jakarta, 1980
DjokoPrakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegak Hukum Pidana, Jakarta, PT. Bina Akasara, 1987
Dudu Duswara Machumudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), PT. Refika Aditama, Bandung, 2003
Hardjon, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1997
J.C.T Simorangkir,Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1980
John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1988
Kospramono Irsan, Polisi dan Tantangan Masa Depan, Lokakarya Profesialisme dan kemandirian Polri, Bandung 3-4 Agustus, 1998
Koesparmono Irsan, Polri Mandiri dan Kebudayaan, Jurnal Polri, Jakarta, Edisi 2, 2000
Lawrence M Friedman, law and Behavioral Sciences, The Bobbs Herin, Indianapolis, 1996
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010
M. Fall, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Pramita, Jakarta, 1991
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995
Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran tentang Pertanggunjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana,Bina Cipta, Bandung, 1996
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Galia Indonesia, Jakarta, 1994
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991,
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemnuan Hukum, Citra Adiya Bakti, Bandung,1993
Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran,Bandung, 2009
B. Undang-undang
Pasal 2a ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP.
Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun1981.
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Sumber Lain
Kode Etik Profesi Kepolisian, http://www.metro.polri.go.id/kode-etik-kepol, (diakses 2 Desember 2015, 12.20 WIB).
Diskresi Kepolisian, http://krisnaptik.com/tag/polisi/, (diakses 2 Desember 2015, 12.45 WIB)
Diskresi Kepolisian, http://krisnaptik.com/polri-4/hukum-kepolisian/diskresi-kepolisian-ii/, (diakses 6 Januari 9.25 WIB).
Penerapan Asas Diskresi Dalam Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara, http://studihukum.blogspot.co.id/2010/10/penerapan-asas-diskresi-dalam-pembuatan.html, (diakses 5 januari 2016, 19.21 WIB).
Fungsi dan peran Polisi, https://pospolisi.wordpress.com/2012/11/03/tugas-dan-wewenang-polri/, (diakses 5 Januari 2016, 18.10 WIB).
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.2650
   Â