The Implementation of Circular of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 4 of 2011 on the Treatment for Whistleblower and Justice Collaborators in Specific Crime Cases Viewed from the US Law
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Haris Semendawai, Santoso, Ferry. Et.All. Memahami Whistleblower. LPSK. Jakarta : 2011.
Andi, Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta : 1985.
Bachsan, Mustafa. Sistem Hukum Admininstrasi Negara Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung : 2001.
Firman, Wijaya. Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum. Penaku. Jakarta : 2012.
Lilik, Mulyadi. Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Alumni. Bandung : 2015.
Muladi, Barda, Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung : 2010.
Romli, Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kharisma Putra Utama. Jakarta : 2010.
Soerjono, Soekanto. Efektifitas Hukum dan Peranan Saksi. Remadja Karya. Bandung : 1985.
Sumber Lain :
Abdul Haris Semendawai, Eksistensi Justice Collaborator Dalam Perkara Korupsi
Catatan Tentang Urgensi Yuridis Atas Penetapannya Pada Proses Peradilan Pidana, LPSK, Jakarta, 2013.
Abdul Haris Semendawai,Pernyataan Ketua LPSK pada Media Informasi Perlindungan Saksi dan Korban (Kesaksian), Edisi II, Tahun 2012.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Perlakuan Bagi Saksi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.2578
   Â