Akibat Hukum Dari Wanprestasi Yang Timbul Dari Perjanjian Kredit Nomor 047/PK-UKM/GAR/11 Berdasarkan Buku III KUHPERDATA Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Nomor 21/PDT/2012/PN.GRT

Suci Nurfitriani

Abstract


Indonesia merupakan salah satu negara yang berada dalam tahap membangun dan berkembang. Berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan perekonomian. Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi, masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat  atau bisa disebut dengan pihak lainnya sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian kredit. Perjanjian kredit menurut KUHPerdata merupakan salah satu dari jenis perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata yang diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan 1769 KUHPerdata. Di dalam pelaksanaannya perjanjian kredit sering terjadi permasalahan dimana debitur dan kreditur tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian. Tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat disebabkan karena kelalain atau kesengajaan atau karena suatu peristiwa yang terjadi diluar masing-masing pihak. Dengan kata lain disebabkan oleh wanprestasi atau overmacht. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui penentuan wanprestasi di dalam Perjanjian Kredit di Bank Mega cabang Garut dengan nasabah yang di hubungkan dengan ketentuan-ketentuan wanprestasi di dalam Buku III KUHPerdata, serta untuk mengetahui putusan hakim menurut perkara No .21/PDT/G/2012/PN.GRT dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi di hubungkan dengan Buku III KUHPerdata. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis dengan mengkaji dan meneliti data-data sekunder berupa sumber-sumber hukum perdata mengenai wanprestasi dan bahan-bahan kepustakaan terkait untuk mengetahui dan memahami tentang wanprestasi. Tahap penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu mengambil data dari literature yang digunakan untuk mencari konsep, teori-teori, penelitian ini. Analisa data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yang kemudian disusun secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan masalah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa apabila debitur dinyatakan wanprestasi setelah menerima teguran/sommatie dari kreditur yang dapat berupa surat peringatan dibawah tangan atau dengan surat peringatan dengan akta notaris. Debitur yang telah dinyatakan wanprestasi diwajibkan untuk memberikan gantirugi terhadap kreditur berupa penggantian biaya, rugi, dan bunga sesuai dengan Pasal 1236 KUHPerdata. Karena hakim menentukan bahwa debitur telah wanprestasi maka sesuai dengan Pasal 1756 KUHPerdata debitur diwajibkan untuk membayar utang sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kredit. Maka debitur berkewajiban mengembalikan seluruh utangnya tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka debitur dinyatakan wanprestasi.


Keywords


Wanprestasi, Perjanjian Kredit.

References


Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Satrio, J, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1999

Sawali, Husni, dkk, Hukum Perikatan, Tjempaka Offiset, Bandung, 2010.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999.

Suparmono, Gatot, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, 2009

Simanjuntak, P.N.H, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta, 2015.

Sumber Lain

https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/perjanjian-kredit-dan-pengakuan-hutang/ Diakses pada tanggal 23 oktober 2015 jam 20.56 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.2541

Flag Counter     Â