Legal Protection for Buyer of Auction Land and Building Based on the Indonesian Positive Law
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Dedy Christanto, Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah dan Bangungan dalam Prespektif Perlindungan Konsumen, batam, 2014, hlm. 2
St. Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan, Bandung : Alumni 1999, hlm. 165
Perundang-undangan :
Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan berbunyi :
(1) Apabila Debitor cidera janji, maka berdasarkan :
a. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahului dari kreditor-kreditor lainnya.
Salah satu ciri hak tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum ketentuan eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukan secara khusus ketentuan tentang eksekusi hak tanggungan dalam undang-undang ini yaitu mengatur lembaga parate eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia Yang Diperbarui (Herziene Indonesich Reglement) dan Pasal 258 Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement tot Regeling van hetrechtswezen ini Gewesten Buiten Java en Madura). Sehubungan dengan itu pada sertifikat Hak Tanggungan, yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya Hak Tanggungan, dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Realisasi Pelaksanaan Lelang sampai dengan 31 Desember 2013, lelang eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 sebanyak 25.920 frekuensi sedangkan lelang eksekusi pengadilan sebanyak 417 kali (Disampaikan pada Diklat Bidang Lelang : Penyegaran Pejabat Lelang Tahun 2014, Current Issues Seputar Lelangâ€, Jakarta, tanggal 24-26 Maret 2014. Sedangkan dari hasil penelitian di KPKNL Batam sampai dengan Desember 2013, frekuensi lelang eksekusi hak tanggungan sebanyak 613 kali sedangkan lelang eksekusi pengadilan hanya sebanyak 55 kali.
Dapat dilihat di dalam Klausula Risalah Lelang yang berbunyi : “Apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli. Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukansecara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk pengosongannyaâ€
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.2518
   Â