Penegakan Hukum Terhadap Oknum Pemain Sepak Bola Yang Melakukan Intimidasi Disertai Kekerasan Kepada Jurnalis Ditinjau Dari Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2018 Tentang Kode Disiplin PSSI Dihubungkan Dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Abstract
Abstract. PSSI is an organization that has the main power in making regulations in the country's football. Violence in the world of football has become a problem that has been raised lately in Indonesia. One of them is the violence in the form of persecution and intimidation by PSIM footballer Ahmad Hisam Tolle that occurred on October 21, 2019 in Yogyakarta. The method used in this study is juridical-normative. Data collection techniques of Literature Studies, conducted by examining library materials or secondary data. As well as the Research Specifications used are Descriptive Analytical, which clearly describes legal issues. It is concluded that regulations regarding violations committed by Indonesian football players who commit intimidation and persecution may be subject to fines and suspensions in accordance with Articles 46 and 335 and Article 351 to Article 358 of the Criminal Code. And the consideration factor is that all problems that occur during the match are the full responsibility of PSSI.
Abstrak. PSSI merupakan sebuah organisasi yang memiliki kekuatan utama dalam membuat peraturan-peraturan dalam sepak bola tanah air. Kekerasan dalam dunia Sepak Bola menjadi masalah yang mengemuka akhir-akhir ini di Indonesia. Salah satunya adalah kekerasan berupa penganiayaan dan penintimidasian yang dilakukan oleh Pemain sepak bola PSIM yang bernama Ahmad Hisam Tolle yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2019 di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Serta Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa peraturan mengenai pelanggaran yang dilakukan pemain sepak bola Indonesia yang melakukan pengintimidasian dan penganiayaan dapat dikenakan sanksi denda dan skors sesuai dengan Pasal 46 dan 335 dan Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP.Dan faktor pertimbangannya yaitu seluruh permasalahan yang terjadi pada saat pertandingan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari PSSI.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku :
Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, Hlm 28.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa & Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hlm 50.
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1962, Jogjakarta, Hlm 5.
B. Jurnal
http://sergie-zainovsky.blogspot.co.id/2012/11/kesenggajaan-dan-kealpaan-dalam-hukum.html diakses tangggal 19 Febuary 2020
C. Peraturan Perundang-Undangan :
Teks asli Pasal 335 ayat (1) “Diancam dengan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahâ€
D. Internet :
https://id.wikipedia.org/wiki/Intimidasi
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25145
   Â