Penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Dengan Pendekatan Stakeholder Dihubungkan Dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Tentang Indikator/Parameter Penilaian Dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT. Industri Telekomunikasi Indonesia)

Ainun Hayati, Ratna Januarita

Abstract


ABSTRACT, Good Corporate Governance or commonly referred to as GCG is a system of control and company regulation that is considered to reduce costs, increase stakeholder trust and improve best business practices. Based on the Regulation of the Minister of BUMN Number: Per-01/MBU/2011 concerning the Implementation of GCG Practices in BUMN. The application of GCG principles in Indonesia is mandatory for all state-owned enterprises including PT. INTI which is a BUMN. In order to maximize the implementation of GCG in BUMN, the Decree of the Minister of SOE SK-16/S.MBU/2012 on indicators/parameters of assessment and evaluation of the implementation of GCG in BUMN was issued. This needs to be considered so that in carrying out the company's activities and managing the company, it can achieve the company's goals optimally. The optimal implementation of GCG principles can prevent losses that may occur and affect stakeholders. This method of approach is normative juridical, which conducts a positive legal inventory of the application of GCG principles to SOE. This analysis is quantitative data analysis, namely data presented in the form of numbers and assessments. This data is a statistical dataset, namely data that is already available from the collection of an authorized third party. The purpose of this study is to determine the application of GCG principles associated with stakeholder approaches and to determine the application of GCG principles by directors linked to the Decree of the Secretary of the Minister of SOEs SK-16/S.MBU/2012 concerning Indicators/Parameters of Assessment and Evaluation of GCG Implementation in SOE.




ABSTRAK, Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) atau yang biasa disebut GCG merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dianggap dapat menurunkan biaya (cost), meningkatkan kepercayaan stakeholders dan meningkatkan praktik-praktik bisnis terbaik (best practices). Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN. Penerapan prinsip GCG di Indonesia diwajibkan bagi seluruh BUMN termasuk PT. INTI yang merupakan BUMN. Guna memaksimalkan implementasi GCG pada BUMN, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN. Hal ini perlu diperhatikan agar dalam melaksanakan kegiatan perseroan dan mengelola perseroan dapat mencapai tujuan perseroan secara maksimal. Penerapan pirnsip GCG yang optimal dapat mencegah timbulnya kerugian yang mungkin akan terjadi dan berpengaruh terhadap stakeholders. Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, yang melakukan inventarisasi hukum positif tentang penerapa prinsip GCG pada BUMN. analisis ini adalah analisis data kuantitatif yaitu data yang disajikan dalam bentuk angka dan penilaian. Data ini adalah dataset statistik yaitu data yang sudah tersedia hasil pengumpulan pihak ketiga yang memiliki otoritas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip GCG dihubungkan dengan pendekatan stakeholders dan untuk mengetahui penerapan prinsip GCG oleh direksi dihubungkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan GCG pada BUMN.


Keywords


Good Corporate Governance, Badan Usaha Milik Negara, Stakeholders

Full Text:

PDF Untitled

References


Ratna Januarita dan Yeti Sumiyati, Legal risk management: Can the COVID-19 pandemic be included as a force majeure clause in a contract?, International Journal of Law and Management, Vol. 63 No. 1, 2021.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG Pada,BUMN.

Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan GCG Pada BUMN.

Bulan Tak Digaji, Begini Nasib Karyawan PT INTI Kini, https://www.wartaekonomi.co.id/read303468/7-bulan-tak-digaji-begini-nasib-karyawan-pt-inti-kini

Pengertian Stakeholder: Klasifikasi, Peran, dan Fungsi Stakeholder, https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-stakeholder.html

Laporan Keuangan PT INTI (Persero) tahun 2019

Laporan Hasil Assesment Penerapan GCG pada PT. INTI (Persero) tahun 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25138

Flag Counter     Â