Implementasi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Terhadap Komitmen Kinerja Pelayanannya Terhadap Masyarakat Saat COVID-19 Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Abstract
Abstract. Corporate social and responsibility (CSR) is the theoretical basis of the need for a company to build a harmonious relationship with the community. In theory, CSR can be defined as the moral responsibility of a company to its stakeholder strategies, especially communities or communities around its work area and operations. CSR is now an obligation that must be carried out by companies which are emphasized in the applicable regulations, especially in Government Regulation Number 47 of 2012 concerning Limited Liability Company Social and Environmental Responsibility. With the COVID-19 pandemic, PT Telkom is trying to carry out various CSR programs to provide good assistance and services. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1) What is the form of PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) 's social and environmental responsibility regarding services to the community during the COVID-19 pandemic linked to Government Regulation Number 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies? (2) How is the implementation of PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) 's social and environmental responsibility in relation to services to the community during the COVID-19 pandemic linked to Government Regulation Number 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies? Researchers use the normative juridical method. So that in (1) that PT Telkom needs to increase the survey widely to find out which areas have not received or are minimal in receiving PT Telkom services, especially in isolated areas. (2) PT Telkom needs to accompany its CSR programs to the community on a regular basis or on an ongoing basis in order to meet the true success of CSR.
Â
Abstrak. Tanggung jawab sosial dan Lingkungan perusahaan (CSR) adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat. Secara Teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategi stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat di sekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR sekarang ini sudah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yang ditekankan dalam peraturan yang berlaku khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomoe 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dengan keadaan pandemi COVID-19 ini PT Telkom berusaha melakukan berbagai program CSR nya untuk memberikan bantuan dan pelayanan yang baik. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat saat pandemi COVID-19 dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas? (2) Bagaimana implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat saat pandemi COVID-19 dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas? Peneliti menggunakan metode yuridis normatif Sehingga pada (1) bahwa PT Telkom perlu meningkatkan peninjauan secara luas untuk mengetahui daerah mana yang belum atau minim dalam penerimaan jasa PT Telkom ksususnya di daerah terisolasi. (2) PT Telkom perlu mendampingi program-program CSR nya kepada masyarakat secara berkala atau berkelanjutan guna memenuhi keberhasilan CSR yang sesungguhnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm 107
Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: PT Refika Aditama, 2006), hlm 210.
Mas Achmad Daniri, Standarisasi tanggung jawab sosial dan perusahaan, Indonesia: Kadin Indonesia, 2008, Hlm 1
Maria Wijaya, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi 1 (1), 2012, Hlm 26
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005), hal 45
Ratna Januarita dan Yeti Sumiyati, Legal risk management: Can The COVID-19 pandemic be included as a force majeure clause in a contract?, International Journal of Law and Management, Vol. 63 No. 1, hlm. 12 https://doi.org/10.1108/IJLMA-05-2020-0140 (diakses tanggal 12 Januari 2021)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25129
   Â