Implementasi Asas Kelangsungan Usaha dalam Proses Kepailitan Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Annisa Ramadhany, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. In bankruptcy, there is a principle of business continuity that allows prospective debtor companies to continue. In the case of PT. Panghegar Kana Legacy, which is recorded as having a total debt of 722 billion and having assets that are much smaller than the total debt. The principle of business continuity is carried out by considering the assets owned by PT. Panghegar Kana Legacy in order to fulfill payments to all creditors.

This study aims to determine and analyze the implementation of the principle of business continuity in the bankruptcy process of PT Panghegar Kana Legacy based on the Law on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. The research method used is normative legal research, the data analysis method used is qualitative analysis. The results of this research are whether the principle of business continuity is implemented or not. Panghegar Kana Legacy based on the Bankruptcy Law and PKPU can be measured based on 5 factors, namely legal factors, law enforcement factors, facilities or facilities factors, community factors, and cultural factors. The principle of business continuity as a legal principle determined in statutory regulations through the process of the legislators.

 

 

Abstrak. Dalam kepailitan terdapat asas kelangsungan usaha yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Dalam kasus PT. Panghegar Kana Legacy yang tercatat memiliki total utang 722 milyar dan mempunyai asset yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan total utangnya. Asas kelangsungan usaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan asset yang dimiliki oleh PT. Panghegar Kana Legacy dalam rangka pemenuhan pembayaran kepada seluruh kreditor.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terimplementasinya asas kelangsungan usaha dalam proses kepailitan PT Panghegar Kana Legacy berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, metode analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yang diperoleh yaitu terimplementasi atau tidaknya asas kelangsungan usaha PT. Panghegar Kana Legacy berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU dapat diukur berdasarkan 5 faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Asas kelangsungan usaha sebagai asas hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan melalui proses dari pembentuk undang-undang.


Keywords


Kepailitan, Asas Kelangsungan Usaha, PT. Panghegar Kana Legacy

Full Text:

PDF

References


Kamello, Tan, And Hasim Purba. "Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dan Asas Keseimbangan†(2019).

Armantito, Denny, and Ratna Januarita. "Penerapan Pengajuan Kepailitan Perusahaan Sekuritas dalam Putusan Nomor: 08/Pdt. Sus. PAILIT/2015/PN. Niaga. Jkt. Pst Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang." (2019).

Putri, Yulianita Handika, and Yeti Sumiyati. "Akibat Hukum Perjanjian Cross Collateral terhadap Pertanggungjawaban Induk dan Anak Perusahaan dalam Perusahaan Kelompok yang Keduanya Mengalami Pailit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Doktrin." (2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25110

Flag Counter     Â