Implementasi Akta Pengakuan Utang dihubungkan dengan Jaminan Hak Tanggungan

Ferisa Nurfauziyah

Abstract


Abstract. The Debt Recognition Deed is an authentic deed which is defined in Article 1868 of the Civil Code. In practice, this can be used in normative debt covenants. The notary also considers the Deed of Debt Recognition to be a principal agreement that can be guaranteed with a mortgage to fulfill the wishes of the parties. The purpose of this research is to determine the position and implementation of the Debt Recognition Deed in the process of borrowing and borrowing money with the guarantee of the Mortgage. The purpose of this research is to determine the position and implementation of the debt recognition deed in the borrowing process borrow with guarantees of the mortgage. The research method used in this research is a normative juridical approach. The research specification is descriptive-analytical. The data analysis is qualitative normative. The analytical result shows that the position of the debt recognition deed which is connected to the Mortgage Guarantee is a relationship between the principal agreement and the additional agreement or accessory. Then, the implementation of the debt recognition deed is valid in the eyes of the law.

Abstrak. Akta Pengakuan Utang sebagai akta otentik yang diartikan pada Pasal 1868 KUHPerdata. Dalam praktiknya, ini dapat digunakan pada perjanjian utang piutang secara normatif. Akta Pengakuan Utang ini juga dianggap oleh notaris merupakan perjanjian pokok yang dapat dijaminkan dengan hak tanggungan guna memenuhi kehendak para pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan implementasi Akta Pengakuan Utang yang ada dalam proses pinjam meminjam uang dengan jaminan Hak Tanggungan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Analisa datanya adalah normatif kualitatif. Hasil analitis bahwa kedudukan akta pengakuan utang yang dihubungkan dengan Jaminan Hak Tanggungan yaitu suatu hubungan perjanjian pokok dengan perjanjian tambahan atau accesoir. Kemudian, bahwa implementasi akta pengakuan utang tersebut sah di mata hukum.

 


Keywords


Perjanjian, Jaminan Hak Tanggungan, dan Akta Pengakuan Utang, Kreditur, dan Debitur.

Full Text:

PDF

References


H. Salim HS. 2017. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Zulgamdi Barsak. 2011. Peran Notaris dalam Perjanjian Utang-Piutang. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tan Thong Kie. 2013. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Icthiar Baru Van Hoeve.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Rachmadi Usman. 2011. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

C.S.T. Kansil. 2006. Modul Hukum Perdata termasuk Asas-Asas Hukum Perdata. Jakarta: Pradaya Paramitha

Lina Jamilah. 2012. Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Standar Baku. Bandung




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25101

Flag Counter     Â