Pengusaha dalam Pembayaran Upah Dibawah Upah Minimum Dihubungkan dengan Asas Keadilan (Studi Kasus Perusahaan di Kabupaten Bandung)

Rizal Kusmiady Putra, Dr. Rini Irianti Sundary

Abstract


ABSTRACT. Wages are a major component directly related to the welfare of workers. The wages are the rights of workers protected by Law No. 13 of 2003 on Manpower. If the worker does not do his job then he does not get a reward. Workers will prosper if the wages given by employers in accordance with the needs of a decent life. An entrepreneur is required to understand and understand the minimum wage based on his place of business because it affects the provision of wages to workers.

Law No. 13 of 2003 on Manpower has explained the Criminal Act in the Payment of the Minimum Wage in Article 90 jo Article 185. In the effort to enforce the employment law, the employment supervisor is authorized as a Civil Servant Investigator (PPNS) to make forced efforts through the Court Institution. The mechanism for investigating criminal labor refers to the Book of Criminal Proceedings (KHUP). As with the Criminal Code, there are 3 mechanisms of law enforcement, namely Ordinary Examination Events, Short Examination Events and Quick Examination Events.

Supervision of labor protection is a task that must be carried out properly by the Government of Manpower Supervisory in this case the Department of Manpower and Transmigration because we know that the development of a State is inseparable from a company that employs workers to produce production that can be traded as one form for economic development.


ABSTRAK. Upah merupakan komponen utama yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Upah tersebut merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila pekerja tidak melakukan tugasnya maka ia tidak memperoleh upah. Pekerja akan sejahtera apabila upah yang diberikan oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Seorang pengusaha dituntut harus mengerti dan paham akan upah minimum berdasarkan tempat usahanya sebab hal tersebut mempengaruhi dalam pemberian upah kepada pekerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah menjelaskan Tindak Pidana dalam Pembayaran Upah Minimum dalam Pasal 90 jo Pasal 185. Dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan tersebut, pengawas ketenagakerjaan diberikan wewenang sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan upaya paksa melalui Lembaga Pengadilan. Mekanisme penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mengacu kepada Kitab Hukum Acara Pidana (KHUP). Sebagaimana KUHP, terdapat 3 mekanisme penegakan hukum yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat.

Pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi karena kita tahu bahwa berkembangnya suatu Negara tidak terlepas dari suatu perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja untuk menghasilkan hasil Produksi yang dapat di perjual belikan sebagai salah satu wujud untuk perkembangan ekonomi.


Keywords


Tinjauan Yuridis, Upah, Pengawas Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References


(1) Ahmad Ali MD, “Keadilan Hukum Bagi Orang Miskin,†Jurnal Mimbar Hukum dan Keadilan, (Jogjakarta) Edisi 1, 2012

(2) Asep suryahadi, dkk, Upah dan Kesempatan Kerja, Jurnal Analisis Sosial, Upah Minimum dan Kesejahteraan Buruh : Peluang dan Tantangan bagi Serikat Buruh, Vol. 7, No. 1

February 2002, (Bandung : Yayasan Akatiga, 2002)

(3) Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2008

(4) Fence M. Wantu, “Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdataâ€, Jurnal Dinamika Hukum, (Gorontalo) Vol. 12 Nomor 3, September 2012

(5) Lalu Husni, Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2007

(6) Marlina, Hukum Penitensier, PT Refika Aditama, Bandung, 2011

(7) Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet-8 Edisi Revisis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)

(8) Roeslan Saleh dalam bukunya Tri Andrisman, Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampug, Ula, 2009Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta, 2006

(9) Toto Tohir Suriaatmadja, “Aspek Perlindungan Hukum dalam Hukum Ketenagakerjaanâ€, Makalah Seminar Nasional yang Diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UNISBA, Savoy Homann Bidakara Hotel, Bandung, 23 November 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25091

Flag Counter     Â