Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dihubungkan Dengan Tujuan Perlindungan Terhadap Anak

Haenun Nika Amellia, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. The current criminal system still treats perpetrators who are children of the same age as punishment for adults. UU no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System is the legal basis for the settlement of criminal acts committed by children with the aim of educating and fostering children in a better direction and ensuring the protection of the best interests of children in conflict with the law. This study aims to find out how legal protection for children in the criminal justice system in Indonesia and to find out how the judge's consideration in imposing criminal sanctions on children who abuse narcotics (Analysis of Decision No.5 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PN Pmk) . The research method used in this research is library research, namely research by collecting and examining library documents related to this research. The approach method used is juridical-normative and then analyzed qualitatively.

The results of this study are as follows: 1). Legal protection for children in the criminal justice system in Indonesia. In handling cases of children, child victims, and / or child witnesses, social advisers, professional social workers and social welfare workers, investigators, public prosecutors, judges and advocates or other legal aid providers, they must pay attention to the best interests of the child and maintain a family atmosphere that is maintained. . In the event that the criminal act is committed by a child before turning 18 years of age and is submitted to a court session after the child concerned has exceeded the limit of 18 years but has not yet reached 21 years of age, the child is still submitted to the hearing of the child. Imposing the punishment of deprivation of liberty, the national instrument provides guidance that children should not be given a corporal punishment. 2). Judges considerations in imposing criminal sanctions on children who abuse narcotics in Decision No.5 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PN Pmk. The author agrees with the Judge that the indictment that was proven in the trial was Article 127 paragraph (1) and provided a prison sentence, the Judge should have considered his decision that conviction was a last

Abstrak. Sistem pemidanaan saat ini masih memperlakukan pelaku yang tergolong usia Anak disamakan dengan pemidanaan untuk orang dewasa. UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan dasar hukum dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang bertujuan untuk mendidik dan membina anak kearah yang lebih baik serta menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika (Analisis Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pmk). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi keperpustakaan (Library Research) yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan dan memeriksa dokumen keperpustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini sebagai berikut: 1). Perlindungan hukum bagi anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam menangani perkara anak, Anak korban, dan/atau Anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejatheraan sosial, Penyidik, Penuntut umum, Hakim dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas 18 tahun tetapi belum mencapai 21 Tahun, Anak tetap diajukan ke sidang anak. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan, instrument nasional memberikan pedoman bahwa anak-anak jangan diberikan pidana badan. 2). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika dalam Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pmk. Penulis sependapat dengan Hakim bahwa dakwaan yang terbukti dipersidangan adalah Pasal 127 ayat (1) dan memberikan sanksi pidana penjara, seharusnya Hakim dapat mempertimbangkan keputusannya bahwa pemidanaan adalah upaya terakhir. Hakim dapat mengupayakan diversi atau rehabilitasi sebagai perlindungan hukum.

 


Keywords


Penerapan Sanksi Pidana, Narkotika, Anak, Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 2012.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Bilher Hutahaean, “Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Anakâ€, Komisi Yudisial, Vol. 6, No. 1, April 2013.

United Nations, Standard Minimum Rules for The Administration Of Juvenile Justice (Beijing Rules), Departement of Public Information, New York, 1986.

http://www.pnpalopo.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak.

Daniel Yonathan Missa, Anak-Anak Harus Dilindungi, https://www.kompasiana.com/atonim eto/54f684c1a33311c5028b5041/anakanak-harus-dilindungi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25087

Flag Counter     Â