Dispensasi Nikah Bagi Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 249/Pdt.P/2020/Pa.Tmk)

Salsabila Intan Fakhira, Jejen Hendar

Abstract


Abstract. Marriage is a common sunatullah and applies to all of His creatures, both humans, animals and plants. It is a method chosen by Allah SWT, as a way for His creatures to reproduce and preserve their life. In the Tasikmalaya Court in 2020, 822 cases of marriage dispensation were received. Therefore, the problems studied are directed at identifying the following problems: (1) How is the marriage dispensation arrangement related to the purpose of marriage according to Islam? (2) How is the judge's consideration in determining the dispensation of underage marriage at the Religious Court of the City of Tasikmalaya Number 249 / Pdt.P / 2020 / PA.Tmk related to the purpose of marriage according to Islam? The approach method used in this research is the Normative Juridical approach. The data collection technique used by the writer is literature study. The research specification used is descriptive analysis. The results of the author's research, the Marriage Dispensation Arrangement is in accordance with the objectives of Islamic law so that it needs to be disseminated regarding the age limit set in the Marriage Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. As well as the need to introduce Islamic religious teachings to children from an early age, so that they keep away from bad deeds and provide education about relationships with the opposite sex. Judges' Basic Considerations in deciding cases, in this case, the application for marriage dispensation must be in accordance with the purpose of marriage according to Islamic law. Namely Article 7 Paragraph (2) of Law Number 16 Year 2019 amendments to Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage, Article 53 Compilation of Islamic Law. And in order to achieve mashlahatan and reduce madhratan and look at justice and the welfare of society.

 


Abstrak. Perkawinan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi mahluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Di Pengadilan Tasikmalaya pada Tahun 2020 telah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 822 Perkara. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengaturan dispensasi nikah dikaitkan dengan tujuan perkawinan menurut islam? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 249/Pdt.P/2020/PA.Tmk dikaitkan dengan tujuan perkawinan menurut islam?  Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hasil Peneltian penulis, Pengaturan Dispensasi Perkawinan sudah sesuai dengan tujuan hukum islam sehingga perlu di sosialisasikan mengenai batas ketentuan umur yang telah ditetapkan dalam Undag-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Serta perlunya  memperkenalkan ajaran agama islam kepada anak sejak dini, sehingga menjauhkan dari perbuatan yang kurang-kurang baik dan memberikan edukasi mengenai hubungan dengan lawan jenis. Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dalam hal ini penetapan permohonan dispensasi perkawinan harus sesuai dengan tujuan perkawinan menurut hukum islam. Yaitu Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. Serta demi tercapainya ke mashlahatan dan mengurangi ke madhratan serta melihat kepada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.



Keywords


Dispensasi Perkawinan, Hukum Islam, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References


Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.

Al-imam Taqiyuddin Abi Abi Bakar Muhammad al-Hasani, Kifayah al-Akhyar (Surabaya: Syirkah Nur Amaliyah, Tht).

Eoh o.s , Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet.II, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

M.A.Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Someiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-UndangPerkawinan.

Istiqamah, Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan ke-I, Alauddin Press, Makassar, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25061

Flag Counter     Â