Pengaturan Kegiatan Wisata Ruang Angkasa Berdasarkan Haukum Ruang Angkasa Internasional dan Implementasinya Terhadap Penyelenggara Kegiatan Wisata Ruang Angkasa

Arini Puspitasari, Dr. Neni Ruhaeni

Abstract


Abtract. Exploration and exploitation of space at the beginning of its development, was more aimed at the interests of research and scientific development, but because at that time the Cold War between the western and eastern blocs was intense, the Research and Development (R&D) activities in space activities were full. with a load of military interests. Along with the development of space technology, spatial activities are mostly carried out for commercial purposes.

These commercial spatial activities are mostly carried out by non-governmental (private) entities and have caused several legal problems such as regulations and responsibilities based on the Outer Space Treaty 1967 and the Liability Convention 1972. The issues studied are around the arrangement of the organizers of space activities and their implementation of the organizer. The approach method used in this research is a normative juridical approach.

Based on its implementation in the Outer Space Treaty and Liability Convention, the state is directly responsible for compensation if space activities carried out by the private sector cause damage or loss to other parties. This responsibility remains even though the state is not actually involved in space activities carried out by the private sector. 

Abstrak. Eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa pada awal perkembangannya, lebih ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun karena pada waktu itu sedang hangat-hangatnya Perang Dingin antara blok barat dan blok timur maka kegiatan Research And Development (R&D) dalam kegiatan ruang angkasa tersebut sarat dengan muatan kepentingan militer. seiring dengan perkembangan teknologi keruangangkasaan, kegiatan keruangangkasaan banyak dilakukan untuk tujuan komersial.

Kegiatan keruangangkasaan yang bersifat komersial ini banyak dilakukan oleh entitas non-pemerintah (swasta) dan telah menimbulkan beberapa permasalahan hukum seperti pengaturan dan tanggungjawab nya berdasarkan Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972. Permasalahan yang dikaji adalah seputar pengaturan penyelenggara kegiatan ruang angkasa dan implementasinya terhadap penyelenggaranya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.

Berdasarkan implementasinya dalam Outer Space Treaty dan Liability Convention, maka negara secara langsung bertanggungjawab atas ganti rugi apabila kegiatan ruang angkasa yang dilakukan oleh pihak swasta menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain. Tanggungjawab tersebut tetap ada bahkan walaupun negara sebenarnya tidak terlibat dalam kegiatan ruang angkasa yang dilakukan oleh pihak swasta.

 


Keywords


pengaturan hukum, implementasi, pertanggungjawaban

Full Text:

PDF

References


Stephan Hobe, Legal Aspects of Space Tourism; 86 Neb. L. Rev. 439-458 (2007-2008); Tanja Masson-Zwaan, Steven Freeland, “Between heaven and earth: The legal challenges of human space travelâ€, Acta Astronautica, Volume 66, Issues 11-12, June-July 2010.

Wahyuni Bahar,Saefullah Waradipradja (Editor), dan Mieke Komar Kantaatmadja, Hukum Angkasa dan Perkembangannya, (Bandung: CV Remadja Karya, 1988)

Steven Freeland, Up, Up, and ... Back: The Emergence of Space Tourism and Its Impact on The International Law of Outer Space, (Chicago: Chicago Journal of International Law, 2005).

Teuku May Rudy, 2001, Hukum Internasional 2, Bandung: Refika Aditama.

Priyatna Abdurasyid, “Kebutuhan Perangkat Hukum Nasional dan Internasional Dalam Rangka Penataan

Dirgantara Nasionalâ€, Jurnal Hukum Internasional,Vol 3 No 2 Januari 2006, LPHI, UI.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25050

Flag Counter     Â