Penyeludupan Hukum Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dikatikan dengan Konsep Maqashid Al-Syariah

Radifan Trista Arissaputra, Jejen Hendar

Abstract


Abstract. Marriage is a sacred bond because in that marriage bond there is not only a physical or physical bond but also a spiritual bond based on God Almighty. In general, marriage is considered something sacred and therefore every religion or belief always connects the rules. the rules of marriage with the principles of religion or belief, because marriage has a close relationship with one's spirituality. Almost all over the world every religion has its own rules regarding marriage. But what if there are couples who choose to marry with different religions, then how can legal certainty be kept civil and religious principles are important conditions in marriage, these values are not in accordance with the rules of religion and positive law in Indonesia. Maqashid al-sharia is the purposes of sharia or the goals of sharia an idea in Islamic law that Allah sent sharia to achieve certain goals. Based on these problems, the identification of problems in this research can be formulated as follows: (1) How is the legality of interfaith marriages with the practices indicated that marriage law smuggling is carried out according to Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is associated with Maqasid al-sharia? (2) How is legal certainty for population administration and the relationship between Law No. 16 of 2019 with Law No. 23 of 2006 regarding the practice of embezzling interfaith marriage laws? The normative juridical research method uses descriptive analytical research research specifications, the research stage used is the literature data source and data collection techniques used through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, and data analysis methods used qualitative analysis. The results of this study are: (1) The legality of interfaith marriages is legal inequality between Law no. 16 of 2019 with Law no. 24 of 2013 (2) the government and the legislative bodies involved need to harmonize the Population Administration Law and the Marriage Law. 

 

Abstrak. Perkawinan merupakan ikatan yang sakral karena di dalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir atau jasmani saja tetapi juga ada ikatan rohani yang berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama atau keyakinan selalu menghubungkan kaidah-kaidah perkawinan dengan kaidah-kaidah agama atau keyakinan, karena perkawinan memiliki hubungan yang erat dengan kerohanian seseorang. Hampir di seluruh dunia setiap agama memiliki peraturan sendiri tentang perkawinan. Namun bagaimana jika terdapat pasangan yang memilih untuk menikah secara beda agama lalu bagaimana kepastian hukum dipencatatan sipil dan kaidah kaidah agama yang menjadi syarat penting didalam perkawinan, Nilai-nilai tersebut tidak sesuai dengan kaidah kaidah agama dan hukum positif di Indonesia. Maqashid al-syariah  adalah maksud-maksud syariah atau tujuan-tujuan syariah sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka indentifikasi masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana legalitas perkawinan beda agama dengan praktek-praktek yang terindikasi dilakukan penyelundupan hukum perkawinan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikaitkan dengan Maqasid al-syariah ?(2) Bagaimana kepastian hukum terhadap administrasi kependudukan dan keterkaitan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dengan Undang Undang No. 23 Tahun 2006 terhadap praktek penyuludupan hukum perkawinan beda agama ? Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian penelitian deskriptif analitis, tahap penelitian yang digunakan dtufi kepustakaan sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dan metode analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Legalitas perkawinan beda agama terdapat ketimpangan hukum antara UU No. 16 Tahun 2019 dengan UU No. 24 Tahun 2013 (2) pemerintah dan badan legislasi yang terlibat perlu menyelaraskan antara UU Administasi Kependudukan dan UU Perkawinan.

 

 


Keywords


Kepastian Hukum, Perkawinan beda agama, Maqashid Al-Syariah/Legal Certainty, Interfaith Marriage, Maqashid Al-Sharia

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 34.

Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam Pasal 14.

Sution Usman Adji, Kawin lari dan Kawin antar Agama, cet 1, Liberty, Yogyakarta1989,

H. Riduan Syahrani, Seluk – Beluk dan Asas – Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2006

Bismar Siregar, Aspek Hukum Perlindungan atas Hak-Hak Anak: Suatu Tinjauan dalam Hukum dan Hak-Hak Anak, Rajawali, Jakarta, 1986.

Hazairin, Tinjauan Mengenai UU Perkawinan Nomor 1/1974, Misbah, Jakarta, 1975.

Mochtar kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,2000.

Adis Duderija, Pemikiran Reformis Muslim Kontemporer dan Pendekatan Maqasid cum Maslaha terhadap Hukum Islam, 2014.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung 2007.

Ali Mutakin, “Implementasi Maqashid Al-syariah dalam putusan Bahts Al-Masa Tentang perkawinan beda agamaâ€Jurnal Bimas, 30 Juni 2016, Bogor

Justika Siar Publika, Empat cara penyuludupan hukum bagi pasangan beda agama https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15655/empat-%20cara-penyelundupan-hukum-bagi-pasangan-beda-agama diakses pada tanggal 23 November 2020 Pada Pukul 09.42 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25040

Flag Counter     Â