Pertimbangan Hakim Terhadap Barang Bukti Yang Nihil Pada Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2020/Pn Stb)

Ameylia Widiastia, Sholahuddin harahap

Abstract


Abstract. Narcotics in Indonesia has long been a public concern. Law No. 35 of 2009 on Narcotics, is still considered inadequate to make narcotics abusers afraid and deterred. as in the Decision of the Stabat District Court Number 215 / Pid.Sus / 2020 / Pn.Stb, where in this case the perpetrator was legally proven to have committed a narcotics crime and was sentenced to imprisonment for four years and six months and a fine of eight hundred million rupiah. The legal issues raised in this decision are regarding the mechanism for destroying narcotic evidence carried out by the prosecutor prior to a court ruling with the provisions of the Criminal Procedure Code and the judge's consideration of narcotic evidence which is nil according to the theory of evidence. The method used in this research is the Juridical-Empirical research method by conducting sociological legal research and can also be called field research. The results showed that the prosecutor's mechanism for destroying narcotic evidence prior to the court's decision was not in accordance with Article 45 of the Criminal Procedure Code. And the imposition of a decision in accordance with article 111 Paragraph (1) in conjunction with Article 132 of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics is deemed less relevant to the criminal act the defendant committed based on the facts revealed before the court. Therefore, the purpose of law in fulfilling the elements of justice, benefit and legal certainty has not been fully realized in this case.


Abstrak. Narkotika di Indonesia sudah sejak lama menjadi perhatian masyarakat. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dirasa masih kurang mampu membuat penyalahguna narkotika menjadi takut dan jera. sebagaimana pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 215/Pid.Sus/2020/Pn.Stb, dimana pada kasus ini pelaku  terbukti secara sah  melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama  empat tahun enam bulan dan denda delapan ratus juta rupiah. Permasalahan hukum yang diangkat dalam Putusan ini mengenai mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh jaksa sebelum adanya putusan pengadilan dengan ketentuan KUHAP dan pertimbangan hakim terhadap barang bukti narkotika yang nihil menurut teori pembuktian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Empiris dengan melakukan penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika oleh jaksa sebelum adanya putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan pasal 45 KUHAP. Dan penjatuhan putusan sesuai dengan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dirasakan kurang relevan dengan tindak pidana yang terdakwa lakukan berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan. Oleh sebab itu tujuan hukum dalam pemenuhan unsur keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum belum terwujud sepenuhnya dalam kasus ini



Keywords


Narkotika, Barang Bukti, Pembuktian

Full Text:

PDF

References


(1) Adir Husin Dan Budi Rizki Husein, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

(2) Alfitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia, Edisi Revisi, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2018.

(3) Ahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Study Tentang Prinsip-Prinsip, Bulan Bintang, Jakarta, 2015.

(4) Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

(5) Emil Khaira S., Mohd. Din., Dahlan, “Penetapan Barang Bukti Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotikaâ€, Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2302-0180 Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Volume 2, No. 1, Februari 2014.

(6) Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.

(7) Hari Sasangka, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba), Mandar Maju, Bandung, 2003.

(8) Idris, Rachminawati, Dan Imam Mulyana, Penemuan Hukum Nasional Dan Internasional, Fikahati Aneska Bekerja Sama Dengan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.

(9) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

(10) M.Agus Yozami, “Perbedaan Alat Bukti Dengan Barang Bukti Dalam Hukum Acara Pidanaâ€, Hukum Online.Com, 2018 (Perbedaan Alat Bukti Dengan Barang Bukti Dalam Hukum Acara Pidana ... Halaman All - Hukumonline.Com,

(11) Michael Barama, â€Tindak Pidana Khususâ€, Jurnal Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Unversitas Sam Ratulangi Manado, 2015, Hlm.1. (Http://Repo.Unsrat.Ac.Id/1246/7/Buku Tindak_Pidana_Khusus.Pdf)

(12) Muhamad Taufik Hermawan, Dini Dewi Heniarti, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Peredaran Narkotika Secara Online Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaâ€, Prosiding Ilmu Hukum ISSN: 2460-643X Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung,Hlm.75.

(13) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(14) Sholahuddin Harahap, “Kandasnya Kriminalisasi Perkara Perdata Murni, Kajian Putusan Nomor 259/Pid.B/2010/Pn.Jkt.Pst.â€, Jurnal Yudisial Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Vol-Iv/No-03/Desember/2011.

(15) Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung, 1987.

(16) Sulaiman Nandihanta Rezzi Suharso, Andri Winjaya Laksana, “Peran Dan Fungsi Jaksa Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Semarangâ€, Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 3 Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Issn. 2720-913x, 28 Oktober 2020.

(17) Sulis Setyowati, “Hukum Pidana Khususâ€, Https://Slissety.Wordpress.Com/Tindak-Pidana-Khusus

(18) Undang-Undang Dasar 1945

(19) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(20) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

(21) Vinanda Ayu Putri Rujianto, Pudji Astuti, “Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Di Kabupaten Lamonganâ€, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Syarat Spk, Vol 8 No 3 ,2021,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25030

Flag Counter     Â