Force Majeure Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Buku Iii Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Abstract. Indonesia is one of the countries affected by Covid-19 which has a detrimental impact on the state and society. Some companies experiencing difficulties then encourage employers to issue policies that are detrimental to workers which are carried out by the company unilaterally to workers by reason of force majeure. Companies that have issued a termination policy cannot fulfill employee rights. This is against the rules. Therefore, the issues studied are directed at identifying the following problems: (1) What are the legal consequences of unilateral termination of employment by the company for employees due to the Covid-19 pandemic; (2) What is the legal protection of employee rights due to unilateral termination of employment by the company due to the Covid-19 pandemic. The research method uses normative juridical research. The research specification uses descriptive analytical. The library research data collection technique is done by collecting secondary data. As well as the analysis method using qualitative normative to connect the provisions and related legal principles. The results of this study are that employers have contravened the provisions of the Criminal Code and Law NO.13 of 2003 regarding unilateral termination of employment using force majeure reasons because of the Covid-19 pandemic, and employers did not fulfill employee rights such as fulfillment of severance pay. reward money and right compensation money, protection of unfair dismissal decisions, which have legal consequences.
Abstrak, Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit Covid-19 memberikan dampak merugikan negara maupun masyarakat. Sebagian perusahaan yang mengalami kesulitan kemudian mendorong pengusaha mengeluarkan kebijakan yang merugikan pekerja yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak kepada pekerja dengan alasan force majeure. Perusahaan yang telah mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja tidak dapat memenuhi hak-hak karyawan. Hal tersebut menyalahi peraturan. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Apa akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan akibat pandemi covid-19; (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak karyawan akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan akibat pandemi covid-19. Metode Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Serta metode analisis menggunakan kualitatif normatif untuk menghubungkan ketentuan-ketentuan maupun asas-asas hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengusaha telah bertentangan dengan ketentuan KUHPer dan UU NO.13 Tahun 2003 mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak menggunakan alasan force majeure karena terjadinya pandemi covid-19 ini, dan pengusaha tidak memenuhi hak-hak karyawan seperti pemenuhan atas pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak, perlindungan keputusan PHK tidak adil, yang menimbulkan akibat hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Elly Erawati, Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, National Legal Reform Program-Gramedia, Jakarta, 2010.
T. Subarsyah Sumardikara, Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal), Kencana Utama, Bandung, 2010.
Wirjo Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Penerbit Sumur Bandung, 1983).
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2008).
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24997
   Â