Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pengguna Knalpot Bising Pada Kendaraan Sepeda Motor Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Kota Bandung)

Firman Rosadi Putra, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. More and more we find motorized vehicles passing on the road, and more and more motor vehicle owners are converting standard exhausts to noisy exhausts. It should also be noted that traffic has a very important role in creating public welfare, including maintaining security, order and safety in traffic. This study has two problem formulations, namely the factors that cause violations of noise exhaust users and law enforcement against violations of noise exhaust users associated with Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Law enforcement carried out by the Traffic Unit can be carried out using Article 285 (2) Jo Article 106 (3) in conjunction with Article 48 (2) Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation and Regulation of the State Minister for the Environment Number 7 of 2009 concerning the New Type of Motorized Noise Threshold. In the Regulation of the State Minister for the Environment, the Noise Threshold is the reference for "noise" or dB (loud unit).

Abstrak. Semakin banyaknya kita temukan kendaraan bermotor yang lalu lalang dijalan raya, dan  makin maraknya pemilik kendaraan bermotor yang mengubah knalpot standar menjadi knalpot bising. Perlu diketahui juga bahwa lalu lintas mempunyai peranan yang sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan umum termasuk berperan menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran pengguna knalpot bising dan penegkakan hukum terhadap pelanggaran pengguna knalpot bising dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 285 (2) Jo Pasal 106 (3) jo Pasal 48 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Kebisingan Bermotor Tipe Baru. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Ambang Batas Kebisingan tersebutlah yang menjadi acuan “kebisingan suara†atau dB (satuan keras).


Keywords


Penegakan Hukum, Knalpot Bising, Ambang Batas Kebisingan

Full Text:

PDF

References


A. Buku :

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

Eka Juarsa, “Kebijakan Adjudikasi Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesiaâ€, Al’ Adl, Volume VIII Nomor 1, Januari-April 2016

B. Jurnal :

Mukhadhan, Kajian Teori: Disiplin Berlalu Lintas, Digilip, https://digilib.ump.ac.id/files/disk1/20/jhptump-ump-gdl-mukhandhan-957-2-babii.pdf , (diakses tanggal 01 Oktober 2020 Pukul 23.55 WIB).

C. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

D. Internet :

Wang Tao Bicton Manullang, Tinjauan Terhadap Pengguna Sound Booster Motor, http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/7381/Cover-Bab1-2013283sc-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y (diakses tanggal 28 September 2020 Pukul 23.18 WIB)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24995

Flag Counter     Â