Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Disabilitas Ditinjau dari Uu No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Uu No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Jelita Firrizki Subarji, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. Prisoners with Disabilities are prisoners who have been sentenced in the form of imprisonment which results in the loss of independence in LAPAS who have long-term physical, intellectual, mental or sensory limitations. LAPAS as an institution that has the authority to provide guidance and services to prisoners including prisoners with disabilities is also obliged to provide accessibility or fulfillment of their rights in the health sector to avoid discriminatory actions against prisoners with disabilities. In its implementation there are still several obstacles in fulfilling the right to health services for prisoners with disabilities, one of which is the Class I Lowokwaru Prison, Malang City, for this reason this research uses a normative juridical research method which aims to examine the problems that occur related to the fulfillment of health rights for prisoners with disabilities. at Lowok Prison Waru Kota Malang in terms of Law Number 12 of 1995 concerning Corrections and Law Number 8 of 2016 concerning Disabilities. Where LAPAS is obliged to provide service units for persons with disabilities in the form of medicine, rehabilitation centers, wheelchair lanes in cell aisles, assistive devices for prisoners with disabilities, provision of medical personnel with special expertise in the field of diseases suffered by prisoners with disabilities. disabilities during their incarceration. However, LAPAS Class I Lowokwaru Malang City still has limitations in providing health services for prisoners with disabilities. Efforts that can be made to collaborate with central government agencies and local governments related to health services, community agencies concerned with disabilities.

 

Abstrak. Narapidana Penyandang Disabilitas adalah narapidana yang telah divonis penjara yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan di LAPAS yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. LAPAS sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pelayanan kepada narapidana termasuk narapidana penyandang disabilitas juga wajib memberikan aksesibilitas atau pemenuhan haknya di bidang kesehatan untuk menghindari tindakan diskriminatif terhadap narapidana penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dalam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi narapidana penyandang disabilitas, salah satunya adalah Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, untuk itu penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkaji hal tersebut. masalah. yang terjadi terkait pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana penyandang disabilitas. di Penjara Lowok Waru Kota Malang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Dimana LAPAS wajib menyediakan unit layanan bagi penyandang disabilitas berupa obat-obatan, pusat rehabilitasi, jalur kursi roda di lorong sel, alat bantu narapidana penyandang disabilitas, penyediaan tenaga medis dengan keahlian khusus di bidang penyakit yang diderita narapidana penyandang disabilitas. cacat tubuh. disabilitas. cacat selama penahanan mereka. Namun LAPAS Kelas I Lowokwaru Kota Malang masih memiliki keterbatasan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi narapidana penyandang disabilitas. Upaya dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pelayanan kesehatan, lembaga masyarakat terkait disabilitas.


 


Keywords


Pelayanan Kesehatan, Narapidana Penyandang Disabilitas, Aturan Hukum, Lapas

Full Text:

PDF

References


Abdul Bari Syaifudin, Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Yayasan Bina Pustaka, Jakarta, 2002.

Azwar, AH., Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.

C. I. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Solo. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Dey Ravena, “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta dihubungkan dengan Hak-Hak Narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatanâ€, Prosiding Ilmu Hukum, Vol 3, No 1, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2017

Jumiati. Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Dan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Untuk Mencapai Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta: IKIP, 1995.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakat (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 1660)

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24977

Flag Counter     Â