Tanggung Jawab Penyelenggara Platform Jual Beli Online Terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna Berdasarkan Peraturan Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dihubungkan dengan Pasal 1366 Kuhperdata Tentang Tanggung Jawab Berdasarkan Kelalaian

Suci Indah Trilestari, Toto Tohir Suriaatmadja

Abstract


Abstract. Information and Communication Technology in Indonesia is growing rapidly and influencing various fields, one of which is the trade sector which gave birth to modern business, namely trading through electronic systems or known as e-commerce. The e-commerce business model is designed to realize electronically and requires personal data of users which creates an obligation to protect personal data by the Electronic System Operator. During its development, these obligations are often forgotten and not carried out properly, causing the problem of leaking personal data of online buying and selling platform users. Based on this, the problems in this study are formulated as follows: (1) how are the regulations regarding the personal data of online buying and selling platform users in the regulations regarding electronic information and transactions? (2) What is the responsibility of the online trading platform organizers for leakage of user's personal data based on the regulations on electronic information and transactions with Article 1366 of the Civil Code? Researchers used the approach method used in this research is juridical normative, namely a method that examines and studies primary legal materials and secondary legal materials. As well as descriptive analysis, which describes the applicable laws and regulations in the implementation of the theories carried out on the problem under study. The results of this study (1) in Indonesia there are no regulations governing the development of personal data for online trading platform users, but in several regulations in the field of information and electronic transactions, the principles and standards of personal data protection have been regulated. (2) The responsibility of the online trading platform operator for leakage of user's personal data is based on the principle of alleged obligations contained in the ITE Law, the organizer is responsible for the failure of personal data protection in the electronic system it administers, unless it can prove its innocence.

Abstrak. Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia semakin berkembang pesat dan mempengaruhi berbagai bidang, salah satunya bidang perdagangan yang melahirkan bisnis secara modern yaitu perdagangan melalui Sistem Elektronik atau yang dikenal dengan e-commerce. Model bisnis e-commerce dirancang untuk menandatangani secara elektronik dan membutuhkan data pribadi pengguna yang menimbulkan kewajiban perlindungan data pribadi pengguna oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam perkembangannya, kewajiban tersebut sering kali dilupakan dan tidak dilaksanakan dengan baik sehingga menimbulkan masalah kebocoran data pribadi pada pengguna platform jual beli online. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan mengenai data pribadi pengguna platform jual beli online dalam peraturan tentang informasi dan transaksi elektronik? (2) Bagaimana tanggung jawab penyelenggara platform jual beli online terhadap kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan peraturan tentang informasi dan transaksi elektronik dihubungkan dengan Pasal 1366 KUHPerdata?. Peneliti menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Serta deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktik pada masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini (1) di Indonesia belum ada pengaturan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi pada pengguna platform jual beli online, namun dalam beberapa peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik telah mengatur terkait prinsip dan standar perlindungan data pribadi. (2) Tanggung jawab penyelenggara platform jual beli online terhadap kebocoran data pribadi pengguna adalah berdasarkan prinsip presumed liability yang terkandung dalam UU ITE, penyelenggara dianggap selalu bertanggung jawab atas kegagalan perlindungan data pribadi pada sistem elektronik yang diselenggarakannya, kecuali dapat membuktikan ketidakbersalahannya.

 


Keywords


Penyelenggara, Data Pribadi, Pengguna, Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Richardus Eko Indrajit, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.

Shinta Dewi, Cyber Law 1: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Widya Padjajaran, Bandung, 2009.

Toto Tohir Suriaatmadja, Masalah dan Aspek Hukum dalam Pengangkutan Udara Nasional, Mandar Maju, Bandung, 2006.

Carlo A. Gerungan, Tanggungjawab Penyelenggara Sistem Informasi Jika Terjadi Kegagalan Sistem, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. XXI, No.4, 2013.

Kautsarani, Perkembangan Riset Etnografi Di Era Siber: Tinjauan Metode Etnografi Pada Dark Web, Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, Vol. 8, No. 2, 2017.

Masitoh Indriyani, dkk., Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2017.

Mega Lois Aprilia dan Endang Prasetyawati, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Gojek, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Surabaya, 2017.

Widodo Tresno Novianto, Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice), Yustitia Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2, 2015.

Edmon Makarim, Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Electronic Governance), Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Eva Novianty, Analisa Ekonomi dalam Penggunaan Gugatan Strict Liability Kasus Lumpur Lapindo, Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Fuji Aotari Wahyu Anggreini, Perbandingan Antar Unsur Kesengajaan dengan Unsur Kelalaian dalam Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Inggris, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.

Kiki Ristanto, Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Marketplace Online Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, 2017.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24966

Flag Counter     Â