Tanggung Jawab Kreditur Atas Penyebaran Data Nasabah dalam Pinjaman Online (Fintech) Ditinjau Dari Buku III KUHPerdata Dihubungkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Rama Putra Perdana, Sri Ratna Suminar

Abstract


Abstract. In online loan application services, many people have complained about problems regarding the dissemination of personal data carried out by third parties from online loan providers without permission from the owner. The purpose of this study is to find out the legal responsibility of creditors for the distribution of customer data carried out by third parties from creditors, reviewed from book III of the Civil Code and linked to Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. This study uses a normative juridical research method. The results of this study, that based on the terms of the validity of the agreement in accordance with Article 1320 of the Civil Code, the credit agreement that occurs in the peer to peer lending fintech company is valid. Creditors must also be responsible for the dissemination of data carried out by third parties from the organizers because they have committed illegal acts in accordance with article 1365 of the Indonesian Criminal Code and violated Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions article 26 paragraph (1).

 

Abstrak. Dalam layanan aplikasi pinjaman online, banyak orang telah mengeluhkan    permasalahan mengenai penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pihak ketiga dari penyelenggara pinjaman online tanpa izin dari pemiliknya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab hukum kreditur atas penyebaran data nasabah yang dilakukan oleh pihak ketiga dari kreditur, ditinjau dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil  penelitian ini, bahwa  berdasarkan  syarat  sahnya  perjanjian  sesuai  dengan Pasal  1320  KUHPerdata  perjanjian  kredit  yang  terjadi  dalam  perusahaan fintech P2PL adalah sah. Kreditur juga harus bertanggung jawab atas penyebaran data yang dilakukan oleh pihak ketiga dari pihak penyelenggara karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dalam pasal 1365 KUHperdata dan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 26 ayat (1).

 


Keywords


Fintech P2PL, Fintech Technology, Tanggung Jawab.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti,

Bandung. 2010

Imaniyati, Neni Sri. Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia. Reika Aditama, Bandung. 2010.

Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, Cetakan Ke-34,2004) Hlm. 451

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank . Jakarta. Alfabeta. 2004

JURNAL :

IOSCO . International Organization Of Securities Commissions: Research Report On Financial Technologies (Fintech). 2017.

INTERNET:

Fauziah Hadi, Penerapan Financial Technology (Fintech) Sebagai Inovasi Pengembangan Keuangan Digital Di Indonesia, Terdapat Dalam Https://Temilnas16.Forsebi.Org/Penerapan-Financial-Technology-Fintech-Sebagai-Inovasi-Pengembangan-Keuangan-Digital-Di-Indonesia/

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum perdata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24952

Flag Counter     Â