Penegakan Hukum Terhadap Praktek Tindak Pidana Penimbunan Masker Ilegal Di Tengah Pandemi Covid-19 Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Abstract
Abstract. Hoarding is an act that collects goods so that these items become a step in the market and then sell them at a very high price so that it is difficult for community members to reach them. The factors of hoarding are influenced by several factors, including economic factors, supportive circumstances, factors prioritizing personal interests over national interests. The purpose of this study was to determine the elements and efforts to anticipate the crime of hoarding masks. Sources of data used came from the Bandung Police, Bogor Regency Police, Makassar Panakukkang Police, journals, books, and related research, the analysis used in this study was normative. From the results of the research, it shows that the hoarding of masks during the Covid-19 pandemic was used by people who saw an opportunity to get benefits that would ultimately harm society in general and the country.
Â
Abstrak. Penimbunan merupakan perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga masyarakat sulit untuk menjangkaunya. faktor-faktor terjadinya penimbunan adalah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, faktor keadaan yang mendukung, faktor mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur dan upaya antisipatif terhadap tindak pidana penimbunan masker. Sumber data yang digunakan berasal dari Polrestabes Bandung, Polres Kabupaten Bogor, Polsek Panakukkang Makassar, jurnal, buku, dan penelitian yang berhubungan, analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kulitatif normatif. Dari hasil penelitian menunjukan penimbunan masker dikala pandemi covid-19, dimanfaatkan oleh orang-orang yang melihat peluang dalam mendapatkan keuntungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat pada umumnya serta negara.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andriasari, D., & Setiadi, E. (2013). Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Apeldoen, v. L. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Piramita.
Hamdan, M. (2005). Tindak Pidana Suap dan Money Politic. Medan: Pustaka Bangsa Prees.
Heniarti, D. D. (2017). Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Lamintang, P. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mamudji, S., & Soekanto, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana . Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki , M. P. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Group.
Moenjatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rhinneka Cipta.
Nurbaini, S. E., & HS , S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rozalinda. (2017). Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Sianturi, S., & Kanter, E. (2002). Asan-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapanya. Jakarta: Storia Grafika.
Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemitro, H. R. (1998). Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta.
Kristian, & Setiadi, E. (2017). Kebijakan Penegakan Hukum. Dalam D. D. Heniarti, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia (hal. 153). Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PTCitra Aditya Bakti.
Chawari, A. (2001). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana . Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & puKAP-Indonesia.
Kristian, & Setiadi, E. (2017). Kebijakan Penegakan Hukum. In E. S. Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia (p. 153). Jakarta: Kencana.
Pramudya, K. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yistisia.
Syani, A. (1987). Sosiologis Kriminalitas. Bandung: Remaja Karya.
Tanya, B. L. (2011). Politik Hukum : Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta: Genta Publishing.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24935
   Â