Penegakan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Melalui Pendekatan Restorative Justice

Chintya wira viega utami, Chepi ali firman zakaria

Abstract


Abstract.  Fornication is part of a crime of decency which is an act that is prohibited in Indonesia. Children who are victims of crimes of sexual immorality experience various disturbances against themselves, both physically and non-physically as a result of the incident. This study aims to discuss the problem of sexual abuse of minors through theapproach Restorative Justice and to find out criminal responsibility in cases of sexual immorality at the Sukabumi City Police. The research method uses a normative juridical approach, namely legal research which is carried out by examining library materials or secondary data which is then linked to existing facts and existing theories. This type of research with data sources consisting of secondary data, namely legal sources obtained or collected from library materials or literature that have a relationship with the object of research and primary data sources. The method of data collection is literature study. The results showed that the criminal act of sexual abuse against minors still occurred every year, and the Restorative Justice approach was still poorly known by many parties.

Abstrak, Pencabulan merupakan bagian dari kejahatan kesusilaan yang merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk membahas permasalahan pencabulan terhadap anak dibawah umur melalui pendekatan Restorative Justice dan mengetahui pertanggung jawaban pidana dalam perkara pencabulan di Polres Sukabumi Kota. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder kemudian dikaitkan dengan suatu kenyataan yang ada dan teori yang ada. Jenis penelitian dengan sumber data terdiri dari data sekunder yaitu sumber hukum yang diperoleh atau dikumpulkan dari bahan pustaka atau literature yang mempunyai hubungan dengan objek penelitian dan sumber data primer. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur masih sering terjadi disetiap tahunnya, dan pendekatan Restorative Justice masih kurang diketahui oleh banyak pihak.

 


Keywords


Restorative Justice, pencabulan, anak dibawah umur

Full Text:

PDF

References


Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Ade Mahmud, Chepi Ali Firman, Dey Ravena, Diktat Hukum Pidana Lanjut, Universitas Islam Bandung, 2018.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, CV. Kita, Surabaya,2006

C.Maya Indah, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan KrimiNologi, Jakarta:Kencana,2014.

Hj. DS. Dewi dan Fatahillah, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indi Publishing, Bandung, 2011.

J.M.Van Bemmelem, Hukum Pidana I Hukum Pidana Materiil Bagian Umum, Bandung: Bina Cipta, 1984.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24917

Flag Counter     Â