Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Penyiksaan Dan Pelarungan Buruh Migran Indonesia Di Kapal Luqing Yuan Yu 623 Dikaitkan Dengan Hukum Internasional

Gina nur Aini, husni syam

Abstract


ABSTRACT,The ship crew occupation, especially as a ship crew member in the fishing sector, is one of the most popular jobs for Indonesian workers. However, various problems are often faced by Indonesian crew members who work in foreign fishing vessels that occur during pre-placement, during placement, and post-placement. As identified by the International Labor Organization (ILO), commercial fishing is a dangerous job with a high accident and death rate in the world. Therefore, this study aims to determine Indonesia's responsibility to the torturing issues that often happened to ABK according to the international covenant on civil-political rights or commonly abbreviated as ICCPR. And also to find out the protection law of crew members according to the 2006 Maritime Labor Convention regarding the labor conditions of crew members and social problems on board. This research method uses normative juridical research with a comparative approach, namely an approach by comparing two or legal rules to overcome problems that arise. The research specification uses descriptive analysis. The library research data collection technique is done by collecting secondary data. The analysis method uses qualitative juridical and uses systematic interpretation to link more than one legislation. The results of this study are Indonesia's responsibility for torturing and preventing migrant workers on the luqing yuan yu 623 ships by imprisoning the head of the victim distribution agent, but there is no form of responsibility from the state, the ship’s flag and the ship owner.

ABSTRAK, Pekerjaan sebagai awak kapal, khususnya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) perikanan dalam bidang penangkapan ikan menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak diminati oleh tenaga kerja asal Indonesia. Namun berbagai permasalahan sering dihadapi oleh ABK Indonesia yang bekerja di kapal perikanan asing yang terjadi pada saat pra penempatan, selama penempatan, dan purna penempatan. Sebagaimana telah diidentifikasi oleh International Labour Organization (ILO) bahwa perikanan komersial sebagai pekerjaan yang berbahaya dengan tingkat kecelakaan dan kematian yang sangat tinggi di dunia. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tanggungjawab Indonesia atas penyiksaan yang sering terjadi pada ABK menurut internasional convenant on civil political rights atau biasa di singkat dengan ICCPR. Dan juga untuk mengetahui perlindungan ABK mengenai kondisi ketenagakerjaan awak kapal dan masalah-masalah sosial di atas kapal. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yaitu pendekatan dengan memperbandingkan dua atau aturan hukum untuk mengatasi permasalahan yang timbul. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Serta metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis untuk menghubung-hubungkan perundang-undangan yang lebih dari satu.  Hasil penelitian ini ialah tanggung jawab Indonesia atas penyiksaan dan pelarungan buruh migran di kapal luqing yuan yu 623 yaitu dengan memenjarakan pimpinan agen penyalur korban namun belum ada bentuk tanggung jawab dari negara bendera kapal dan pemilik kapal.


Keywords


Tanggung jawab, ABK, Penyiksaan, Pelarungan, kapal luqing yuan yu 623

Full Text:

PDF

References


Rhona K.M Smith, Hukum Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008.

Mochtar Kusumaatdja dan Etty R, Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT alumni, Bandung, 2003.

Kordi K, M. Ghufran H, HAM tentang perbudakan, peradilan, kejahatan kemanusiaan& perang. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

A.A Titah Ratihtiarti, I Wayan Parsa “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Migran di Luar Negriâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, Nomor 7, 17 Juni 2019.

Redaksi, kematian dan pelarungan jenazah abk indonesia di laut Somalia terungkap, http://samudranesia.id/kematian-dan-pelarungan-jenazah-abk-indonesia-di-laut-somalia-terungkap/,

Fajar Pebrianto, Selain Penyiksaan ABK WNI di Kapal Cina 415, Kasus disoroti BP2MI, https://bisnis.tempo.co/read/1351423/selain-penyiksaan-abk-wni-di-kapal-cina-415-kasus-disoroti-bp2mi,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24913

Flag Counter     Â