Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tunaghrita Korban Tindak Pidana Pencabulan Dalam Proses Penegakan Hukum Di Wilayah Hukum Kabupaten Pringsewu
Abstract
Abstrak. Penyandang disabilitas memiliki hak, kesududukan serta perlindungan yang sama dengan manusia normal lainnya. Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi peraturan perlindungan hukum serta pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas. Namun faktanya banyak penyandang disabilitas yg belum sepenuhnya menerima perlindungan hukum yg lebih spesifik sebagai korban kekerasan seksual yaitu tindak pidana perkosaan. Sehingga mengalami trauma berkepanjangan & bertambah lagi beban hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah terpenuhi hak penyandang disabilitas tunaghrita korban tindak pidana pencabulan menurut putusann hakim serta bentuk perlindungan hukumnya menurut hukum positif. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normative dimana penelitian ini dilaksanakan di kejaksaan Negeri Pringsewu dengan metode meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka untuk memahami adanya hubungan antara ilmu hukum dan hukum positif yang berdasarkan dari informasi narasumber dan data putusan yang berada didirektori Putusan Mahkama Agung serta data-data yang relevan yang di dapatkan di Kejaksaan Negeri Pringsewu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Utuk mendapatkan infoermasi bahwa hak sudah terpenuhi sehingga diperlukannya pemulihan konseling psikologi dan pemeriksaan medis untuk korban pencabulan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bahder Johan Nasution Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: CV Mandar Maju, 2017
R. Soesilo, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal,Bogor: Politea: 1996
Undang-undang No 31 Tahun 2014 tetantang Perlindungan Saksi dan korban
Hasil wawancara kabid PP-PA dinas P2TP2A kabupaten Pringseeu Ibu Suktari Margayani
Hasil wawancara JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu
Hasil wawancara PP-PA kabupaten Pringsewu
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24870
   Â