Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan Bagi Wisatawan Pada Kegiatan Wisata Panaja Tebing Dan Implementasinya Ditinjau Dari UU Kepariwisataan
Abstract
Abstract.Rock climbing tourism is a tourism that is classified as a high-risk tourism activity in which there are no standards that provide certainty for comfort, security and safety in order to prevent accidents. The method used in this study used a juridical-normative approach and the research specification used was descriptive analytical. The results showed that there are three regulations related to security and safety protection for tourists in rock climbing tourism activities, namely Law Number 10 of 2009 concerning Tourism, Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number KEP.194 / MEN / VII / 2011, and Regulation 2019 Rock Climbing Competition. The three regulations are to fulfill the objectives of consumer protection, to provide legal certainty and order for the implementation of rock climbing tours regarding security and safety, but still required implementing regulations that must be drafted immediately by the Government and Local Governments regarding guidelines and SOPs on rock climbing tourism activities. uniform, which can provide a sense of justice both to tour operators as business actors and to tourists as consumers.
Abstrak. Wisata panjat tebing merupakan wisata yang tergolong ke dalam kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi yang dalam penyelenggaraannya belum ada standar yang memberikan kepastian untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga peraturan yang terkait perlindungan keamanan dan keselamatan bagi wisatawaan pada kegiatan wisata panjat tebing, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.194/MEN/VII/2011, dan Peraturan Kompetisi Panjat Tebing Tahun 2019. Ketiga peraturan tersebut adalah untuk memenuhi tujuan perlindungan konsumen, untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban bagi penyelenggaraan wisata panjat tebing tentang keamanan dan keselamatan, tetapi masih diperlukan peraturan pelaksana yang harus segera disusun oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang pedoman dan SOP pada kegiatan wisata panjat tebing yang seragam, yang dapat memberi rasa keadilan baik kepada penyelenggara wisata sebagai pelaku usaha maupun kepada wisatawan sebagai konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dadang Sukandar, Rock Climbing (Panduan Praktis Panjat Tebing), Andi, Yogyakarta, 2006.
I Gusti Bagus Arjana, Geografi Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Suwardjoko P. Warpani dan Indira P. Warpani, Pariwisata Dalam Tata Ruang Wilayah, ITB, Bandung, 2007.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Suhawan dan Juhana, Pengetahuan Asuransi, Armico, Bandung, 1999.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24869
   Â