Refund Tiket Penerbangan Dalam Bentuk Voucher Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Larangan Pencantuman Klausula Baku Yang Bertentangan Dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
ABSTRAK
Ticket refunds given to passengers as consumers who have failed to fly contain a standard clause which according to Article 18 paragraph (1) letter g of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection may not be included, namely provisions regarding the time limit for using ticket vouchers. The purpose of this research is to see how the regulations related to air transportation during the COVID-19 pandemic affect legal protection for passengers and airlines and to find out what forms of implementation of airline obligations to passengers related to government policies in the field of aviation during the COVID-19 pandemic. 19 in terms of the Consumer Protection Act. The method used in this research is normative juridical. The results showed that there was a conformity between the regulations issued by the government that contained the principles and objectives of consumer protection law. After the research has been carried out, the provisions on the time limit for use contained in flight vouchers when viewed from Article 18 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection are standard clauses that can be canceled by law.
ABSTRAK
Refund tiket yang diberikan kepada penumpang selaku konsumen yang mengalami gagal terbang mengandung klausula baku yang menurut Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak boleh dicantumkan yaitu ketentuan mengenai batas waktu penggunaan voucher tiket. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimanakah peraturan-peraturan terkait pengangkutan udara pada masa pandemi COVID-19 terhadap perlindungan hukum bagi penumpang dan maskapai penerbangan dan untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi kewajiban maskapai penerbangan kepada penumpang terkait dengan kebijakan pemerintah di bidang penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kesesuaian antara peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah sudah mengandung asas-asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen. Setelah dilakukan penelitian, ketentuan batas waktu penggunaan yang tertuang dalam voucher penerbangan apabila ditinjau dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan klausula baku yang dapat dibatalkan demi hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Janus Sidabalok. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lina Jamilah, Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Standar Baku, FH. Unisba, Vol. XIII, No. 1, Maret – Agustus 2012.
Zakiyah, Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Jurnal Al’Adl, Vol. IX No. 3, Desember 2017.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo.
M. Syamsudin, Fera Aditias Ramadani, Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku, Jurnal Yudisial Vol. 11, No. 1 April 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24859
   Â