Implementasi Perjanjian Utang-Piutang Dengan Jaminan Ruko Ditinjau Dengan Buku III KUHPerdata

Alfi Muhammad Firdaus

Abstract


ABSTRAK

According to Article 1754 of the Civil Code, lending and borrowing is an agreement whereby one party gives the other party a certain amount of goods which have been used up due to use, on the condition that the latter party will return the same amount of the same kind and condition. The borrowing and lending agreement must meet the conditions needed for the validity of an agreement, which is contained in Article 1320 of the Civil Code. Lending and borrowing agreements, especially those with a large value, need to be made in the form of an authentic deed agreement. However, in practice, borrowing and borrowing agreements, especially those with large amounts, are often made in the form of an underhand deed. The method used in this study uses a normative juridical approach. The research specification used is descriptive analytical. Data collection methods and techniques used are field studies by conducting and literature study. The data analysis method used is qualitative analysis. The results of the research on the implementation of the debt-receivable agreement with the guarantee for shop houses in the Singaparna sub-district, Tasikmalaya district, are in accordance with the Civil Code. The first phase agreement was made orally and the second stage agreement was carried out in the form of an underhand deed as a result Mr. "I" did not have strong legal protection. The position of Mr. "I" here is as a concurrent creditor.

ABSTRAK

Menurut Pasal 1754 KUHPerdata pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Perjanjian pinjam meminjam harus memenuhi syarat-syarat yang di perlukan untuk sahnya suatu perjanjian yaitu terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian pinjam-meminjam terutama dengan nilai yang besar perlu dilakukan dalam bentuk perjanjian akta otentik. Akan tetapi pada praktiknya perjanjian pinjam-meminjam terutama dengan nilai yang besar seringkali dilakukan dalam bentuk akta dibawah tangan. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode dan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan melakukan dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian implementasi perjanjian utang-piutang dengan jaminan ruko di kecamatan Singaparna kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dengan KUHPerdata. Perjanjian tahap pertama dilakukan secara lisan dan perjanjian tahap kedua dilakukan dalam bentuk akta dibawah tangan akibatnya  bapak “I†tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kedudukan bapak “I†disini sebagai kreditur konkuren.


Keywords


Implementasi, Perjanjian, KUHPerdata

Full Text:

PDF

References


Prodjodikoro Wirjono, Hukum-Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung, 1981.

Soepramono Gatot, Perbankan Dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24858

Flag Counter     Â