Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Implementasinya pada SPBU di JL. Raya Lembang Desa Gudang Kahirupan Serta Penegakan Hukum Administrasinya Menurut UUPPLH

Muhammad Farhan Fadhlurrahman, Frency Siska

Abstract


Abstract. One of the businesses run by PT. Pertamina is the construction of gas stations on Jalan Raya Lembang which has caused problems, because in an area of 856 m2 that should have been used for Green Open Space by gas station owners instead it was converted into a fuel storage tank, so that the gas station did not have Green Open Space. This thesis research method uses descriptive analytical research specifications with normative juridical approach namely, describing and systematically describing the problem. The conclusions obtained by the authors are as follows: The first construction of a public fueling station on Jalan Raya Lembang, West Bandung Regency has violated Article 55 of Law Number 32 Year 2009, as well as both administrative sanctions for violating environmental permits regulated in Government Regulation Number 27 of 2012 concerning Environmental Permits, namely the Regional Head.

Keywords: Licensing, Environment, and Environmental Pollution.

Abstrak. Di Indonesia Grab meluncurkan Abstrak. Salah satu usaha yang dijalankan PT. Pertamina adalah pembangunan SPBU di Jalan Raya Lembang telah menuai permasalahan, karena dalam lahan seluas 856 m2 yang seharusnya digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau oleh pemilik SPBU malah dialihfungsikan menjadi tangki penyimpanan bahan bakar, sehingga SPBU tersebut tidak mempunyai Ruang Terbuka Hijau. Dari latar belakang di atas dapat di identifikasi  Metode penelitian skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan oleh penulis, adalah sebagai berikut yaiti pertama Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan kedua sanksi administrasi terhadap pelanggaran izin lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yaitu Kepala Daerah.

Kata Kunci : Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Pencemaran Lingkungan


Keywords


Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Pencemaran Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Risdiyanta, Membedah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesias, Jurnal Swara Patra, Volume 4 Nomor 3 2014.

Ida Bagus Suardhana Wijaya, Dewa Gde Rudy, I Suatra Putrawan, Tanggung Jawab Pelaku UsahaTerhadap Konsumen Akibat Kecurangan Pada Saat Pengisian Bahan Bakar Minyak Di Spbu Buluh Indah No 82 Denpasar, Jurnal Hukum Udayana Kertha Negara, Vol. 06 No. 01, Januari 2018.

Aldilla Noor Rakhiemah, Dian Agustia, “Pengaruh Kinerja Lingkungan Terhadap Corporate Social Responsibility (Csr) Disclosure Dan Kinerja Finansial Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesiaâ€, Simposium Nasional Akuntansi XII, November, 2009.

NM Spelt, dan JBJM Ten Berge, Pengantar SanksiPerizinan, disunting oleh Philipus M.Hadjon, Yuridika, Surabaya, 1993.

Siti Kotijah, “Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Kaltimâ€,kompasiana.com/kotijah/54fecc0aa33311735150f88a/hak-atas-lingkungan-hidup-yang-baik-dan-sehat-di-kaltim, diakses pada Tanggal 18 April 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24715

Flag Counter     Â