Kajian Hukum terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Korupsi Dihubungkan dengan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Abstract
Abstract. Based on the 1945 Constitution as stated in article 28D paragraph (1), there is a principle that reads equality before the law, which means that all people are equal before the law, this is a debate in society, because people feel that giving remissions to convicts of corruption considered not fulfilling the sense of justice for the community, because the community views that more remissions are given to convicts in corruption cases than other prisoners. This study aims to determine the differences in remission for corruption convicts and other convicts related to the rights of prisoners in prison, and to determine the remission provision to corruption convicts in relation to the theory of justice. In this research, the method used is a deductive normative juridical approach. The data collection technique used in this research is literature study. The results of the research conducted show that what the community has felt so far is not true, because getting a remission is a right for every prisoner who has fulfilled the requirements, the remission provision has been regulated in the statutory regulations for convicts of corruption cases and cases. other. If it is related to the theory of justice, giving remissions to convicts in corruption cases has fulfilled justice, this is supported by the Supreme Court Decision Number 51 P / HUM / 2013.
Keywords: Remission, Corruption, Rights of Correctional Assistants, Theory of Justice.
Abstrak. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam pasal 28D ayat (1) dikenal suatu asas yang berbunyi equality before the law yang berarti bahwa semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum, hal ini menjadi perdebatan di dalam masyarakat, karena masyarakat merasa pemberian remisi bagi narapidana korupsi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, karena masyarakat memandang pemberian remisi lebih banyak diberikan kepada narapidana kasus korupsi dibanding dengan narapidana lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan narapidana kasus lainnya dihubungkan dengan hak warga binaan pemasyarakatan, dan untuk mengetahui pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dikaitkan dengan teori keadilan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa apa yang dirasakan selama ini oleh masyarakat adalah tidak benar, karena mendapatkan remisi sudah merupakan hak bagi setiap warga binaan pemasyarakatan yang sudah memenuhi persyaratannya, pemberian remisi sudah diatur di dalam peraturan perundang- undangan bagi narapidana kasus korupsi dan kasus lainnya. Jika dihubungkan dengan teori keadilan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi sudah memenuhi keadilan, hal tersebut didukung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013.
Kata Kunci: Remisi, Korupsi, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Teori Keadilan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Santoso, Hukum Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2012.
Andhika Rahmad S dan Amalia Diamantina, Lita Tyesta, “Tugas Dan Kewenangan Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa Dalam Pembinaan Narapidana Sebagai Wujud Perlindungan Narapidana Sebagai Warga Negaraâ€, Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomor 3, 2016.
Cahyadi Antonius dan Fernando Manulang, Pengantar Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Chepi Ali Firman Zakaria, “Kebijakan Formulasi Pemberian Remisi Yang Berorientasi Pada Kepentingan Narapidana Kasus Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Narapidanaâ€, Aktualita, Volume 1 Nomor 1, 2018.
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Dalam Dinamika, UR Press, Pekanbaru, 2012.
Institute Criminal Justice Reform, Rencana Pemberian Remisi bagi Koruptor tidak sesuai dengan Peraturan dan keputusan Mahkamah Agung, https://icjr.or.id/rencana-pemberian-remisi-bagi-koruptor-tidak-sesuai-dengan-peraturan-dan-keputusan-mahkamah-agung/.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2008.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Revisi, Alumni, Bandung, 1998.
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995.
Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Partai Politik, Gema Insani Pres, Jakarta, 1996.
Haris Fadhil, “Bebas Bersyarat, Eks Bos Bank Century Dapat Remisi 77 Bulanâ€, https://news.detik.com/berita/d-4353444/bebas-bersyarat-eks-bos-bank-century-dapat-remisi-77-bulan.
Liputan6.com, “Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi dan Pembebasan Bersyarat?â€, https://m.liputan6.com/news/read/4065730/revisi-uu-pemasyarakatan-permudah-remisi-dan-pembebasan-bersyarat.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24710
   Â