Sanksi Pidana Pemilihan Umum Pelaksanaan Kampanye di Tempat Pendidikan yang Dilakukan Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Kabupaten Ciamis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Dihubungkan dengan Teori Demokrasi

Dianisa Maulida Zahra, Edi Setiadi

Abstract


Abstract, The electoral offence is a deed prohibited by the electoral Law on electoral conduct which resulted in the enforcement of sanctions against its customers. In Law No. 7 of 2017 on general elections it is governed on matters prohibited in the campaign, one of which is forbidden for executor, participant and campaign team to conduct campaigns in government saraa, places of worship and educational venues. The Democratic Foundation is the first and foremost foundation in the implementation of elections. Without democracy as an abstract and theoretical form in the elections, the elections as a means of power changeover could not exist. The purpose of this research is to analyse the elements of criminal sanctions in conducting a campaign in education place in legislative elections in Ciamis district and to know the legal consequences of prospective legislative who in the process are proven to conduct a campaign in the place of education. This method of research uses a normative juridical approach. A normative juridical approach is used to analyse the various UNDANG-UNDNAG regulations that apply. And is an analytical descriptist.  The result of this research is criminal sanction to the implementing campaign that conducts the campaign in Education place. Categorized as a campaign violation that can dijatugi criminal sanctions because it is proven to have conducted a campaign in education. Regarding the implementation of the campaign where the education is contrary to statutory regulations.

Keywords: election violations, campaign prohibition, criminal sanction.

Abstrak Pelanggaran pemilu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu terhadap penyelenggaraan pemilu yang berakibat pada penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya. Dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum diatur mengenai hal-hal yang dilarang dalam Kampanye salah satunya, dilarang bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk melakukan kampanye di saraa pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Landasan demokratis merupakan landasan yang pertama dan utama dalam pelaksanaan pemilu. Tanpa demokrasi sebagai wujud abstrak dan teoritis dalam pemilu, maka pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan tidak mungkin ada. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis unsur-unsur sanksi pidana dalam melakukan kampanye di tempat Pendidikan dalam pemilu legislatif di kabupaten ciamis dan mengetahui akibat hukum  terhadap calon anggota legislative yang dalam prosesnya terbukti melakukan kampanye di tempat Pendidikan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan undang-undnag yang berlaku. Dan bersifat deskriptis analitis. Hasil penelitian ini adalah Sanksi Pidana bagi Pelaksana kampanye yang melakukan kampanye di tempat Pendidikan. Dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye yang dapat dijatugi sanksi pidana karena terbukti telah melakukan kampanye ditempat Pendidikan. Terkait pelaksanaan kampanye di tempat Pendidikan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Pelanggaran Pemilu, Larangan Kampanye, Sanksi Pidana.

Keywords


Pelanggaran Pemilu, Larangan Kampanye, Sanksi Pidana.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Edi Setiadi, Kejahatan Dibidang Pemilu, MIMBAR Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 19, Nomor 1, 2003




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24702

Flag Counter     Â