Implementasi Pembagian Keuntungan Investor Reksadana Syariah Ditinjau Dari Undang-undang Pasar Modal dan Tanggungjawab Manajer Investasi Reksadana Terhadap investor yang Tidak Mendapat Pembagian Keuntungan Dihubungkan Dengan Prinsip Syariah
Abstract
Abstarct. Funds in Indonesia in 2019 experienced a significant increase, so many companies are emerging to move in the field of funds. Mutual fund is one of the investment instruments that is currently developing, along with the development of the capital market in Indonesia. In its development, some of the funds began to apply sharia principles in carrying out its business strategy. Profit sharing is one of the key points in sharia funds that have been shared with investment managers in contractual agreements... Arrangements regarding mutual funds are governed by law No. 8 of 1995 on the capital market, and regarding sharia funds is specifically stipulated in the Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 on the investment implementation guideline for sharia funds.
The investment manager regulates where the investor's money will be invested and the share of profit to be gained by the investor. However, there are some unprofessional investment managers, who do not pay the profit of investment returns to the investors so as to give rise to the detriment of investors.
Therefore, the research aims to find out what are the rights of Sharia fund investors and how the investment managers ' responsibilities to the share of Islamic funds investor benefits.
This study uses a normative juridical method of approach. A normative juridical approach is used to analyse a variety of applicable legal regulations. And is an analytical descriptist.
The results of this study concluded that the Sharia-fund investor must obtain its rights pursuant to those stipulated in article 3 and article 11 of the figure 1, 4, 5 fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 on the Guidelines of investment implementation for sharia funds, and the responsibility of the investment manager is governed by article 5 of the Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 on the Guidelines for the investment implementation for sharia funds.
Keywords : Sharia Mutual Fund, Investor's Rights, and Investment Manager's Responsibilities.
Â
Abstrak. Reksadana di Indonesia pada tahun 2019 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga banyak perusahaan yang bermunculan untuk bergerak di bidang reksadana. Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang saat ini sedang berkembang, seiring dengan perkembangan pasar modal di Indonesia. Pada perkembangannya, sebagian reksadana mulai menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan strategi bisnisnya. Pembagian keuntungan menjadi salah satu point penting dalam reksadana syariah yang telah disepekati dengan manajer investasi dalam kontrak perjanjian.. Pengaturan mengenai reksadana diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar modal, dan mengenai reksadana syariah diatur secara spesifik di dalam Fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelakasanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
Manajer investasi mengatur mengenai kemana uang investor akan diinvestasikan dan pembagian keuntungan yang akan di peroleh oleh investor. Namun, ada beberapa oknum manajer investasi yang tidak profesional, yaitu yang tidak membayarkan keuntungan hasil investasi kepada investor sehingga menimbulkan wanprestasi yang merugikan investor.
Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak investor reksadana syariah dan bagaimana tanggungjawab manajer investasi terhadap pembagian keuntungan investor reksadana syariah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan undang-undang yang berlaku. Dan bersifat deskriptis analitis.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa investor reksadana syariah harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 11 angka 1,4,5 fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah, dan tanggung jawab manajer investasi diatur dalam Pasal 5 fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah.
Kata Kunci : Reksadana Syariah, Hak Investor, dan Tanggungjawab Manajer Investasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andri Soemira, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Medan, Prenada media,2009
Dika Surya Handoko, Tanggungjawab Manajer Investasi dalam Kontrak Investasi Kolektif, http://eprints.ums.ac.id/20180/2/03._BAB_I.pdf , diakses pada tanggal 2 maret 2020, pukul 19.30 WIB.
Ilman MuhamadcAsodiq, manajemen keuangan reksadana syariah, https://www.academia.edu/36174439/MANAJEMEN_KEUANGAN_REKSA_DANA_SYARIAH, diakses pada 10 april 2020, pukul 09.23 WIB.
Madaliyatu Qurroti Aini,Siti Muyati, Makalah Reksadana Syariaah, http://ekonomisyariahkelase.blogspot.com/2016/12/makalah-reksa-dana-syariah.html diakses pada tanggal 10 april 2020, pukul 08.49 WIB
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal, Kencana, Jakarta, 2019
Tanggung Jawab dalam Islam, http://rahmadfitriyanto.blogspot.com/2016/04/tanggung-jawab-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 6 Agustus 2020, pukul 22.48 WIB.
Wahyu Sasongko,Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit UNILA.2005,
Pasal 1 angka (13) Undang-undang Pasar Modal.
Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24304
   Â