Tinjauan Yuridis Bagi Penasihat Hukum yang Melakukan Tindak Pidana Suap Terhadap Hakim Berdasarkan Kode Etik Advokat

Assyafitri Lyana, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Advocates who commit actions outside the statutory regulations and code of Ethics Advocate. Such as, bribing, manipulating data, with the intention of alleviating the client for the deeds done, or releasing a lawsuit filed against the judge and/or any indication of seeking profit for the personal interest of the advocate. Thus, waiving the code of ethics of advocates who should be honest in maintaining justice and righteousness based on high moral, noble, and noble that in carrying out its duties to uphold the law, the Constitution of the Republic of Indonesia, the Code of Ethics advocate and the oath of office.The purpose of this research is to find out what advocate deeds are categorized as a violation of the Advocate code of Ethics and know how advocates perform duties and responsibilities as law enforcement in accompanying and/or representing their clients in accordance with statutory regulations.This research has two problems, namely the Act of Advocate which is categorized as a violation of the code of Ethics Advocate as well, how the advocate performs the duties and responsibilities of advocates as law enforcement in protecting and/or representing its clients in accordance with statutory regulations. The research method used in this study is a normative juridical approach. The normative juridical approach is used to analyse various statutory regulations in order to obtain secondary data in the legal field to uncover the issues examined by sticking to the normative provisions.The act of an advocate categorized as a violation of the code of Ethics is an advocate involved in seeking profit for the personal benefit of an advocate. Thus, the Advocate waives the code of Ethics. As did Sudarman and Jonson Siburian as legal counsel, sentenced to article 13 of Law No. 31 of 1999 on corruption eradication as amended by Law No. 20 of 2001 on the Act of Law No. 31 of 1999 on corruption eradication juncto Article 55 paragraph (1) of the 1ST Criminal Code.  

Keywords: advocate, code of ethics, bribery.

 

Abstrak. Advokat yang melakukan tindakan di luar peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat. Seperti, menyuap, memanipulasi data, dengan maksud meringankan klien atas perbuatan yang dilakukan, atau melepaskan gugatan yang diajukan kepada hakim dan/atau ada indikasi untuk mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi oknum advokat tersebut. Sehingga, mengesampingkan kode etik advokat yang seharusnya jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbuatan advokat yang bagaimanakah yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik advokat dan mengetahui bagaimana advokat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai penegak hukum dalam mendampingi dan/atau mewakili kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu perbuatan advokat yang bagaimnakah yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik advokat serta, bagaimana advokat melakukan tugas dan tanggungjawab advokat sebagai penegak hukum dalam melindungi dan/atau mewakili kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum untuk mengungkap permasalahan yang diteliti dengan berpegang teguh pada ketentuan normatif. Perbuatan advokat yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik adalah advokat yang terlibat dalam mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi advokat. Sehingga, advokat mengesampingkan kode etik tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Sudarman dan Jonson Siburian selaku penasihat hukum, yang dijatuhi hukuman Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Kunci: Advokat, Kode Etik, Suap.


Keywords


Advokat, Kode Etik, Suap.

Full Text:

PDF

References


Agus Pramono, “Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan Dalam Menjalankan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukumâ€, DiH Jurnal Hukum, Vol.12, Nomor 24.

Alie Yafie (dkk.), “Menolak Korupsi, Membangun Kesalehan Sosialâ€, P3M dan Kemitraan

Partnership, Jakarta, 2004.

C.S.T. Kansil, “Pokok-Pokok Etika Profesi Hukumâ€, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Dini Dewi Heniarti, “Sistem Peradilan Militer Di Indonesiaâ€, PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.

Dini Dewi Heniarti, “Indonesia is Combating Corruption: A Struggle Between The Extra Ordinary Measurement and Extraordinary Peopleâ€, Vol 24, Nomor 2, 2016.

Frans Hendra Winata, “Advokat Indonesia, Citra, Idealisme dan Kepribadianâ€, Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Harlen Sinaga, “Dasar-Dasar Profesi Advokatâ€, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2011.

Qordhawi, “Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidanaâ€, Armico, Bandung, 1997.

Slamet Haryadi, “Reinterpretasi Tindak Pidana Korupsi Suap oleh Penegak Hukum dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Vol.XII, Nomor 3, 2015.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Wardiman Joyonegoro, “Pidana Korupsi di Indonesiaâ€, https://jurnalilmiahtp2013.blogspot.com/2013/12/pidana-korupsi-di-indonesia.html(diakses 6 Maret tahun 2020).

Yosafat Arby, “Peran Advokat dalam Penanganan Terhadap Pelaku dan Korban Tindak Pidana Narkotika,†e-journal, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2016.

Zahir Rusyad, Materi PKPA, Setara Press, Malang, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23972

Flag Counter     Â