Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Narkotika Dihubungkan dengan Teori Kesalahan

Herdian Harisworo, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. The background of this research is the development of crime or narcotics abuse from time to time showing an increasing tendency. The purpose of this study was to determine the application of criminal liability for narcotics misuse and judges' considerations in imposing criminal sanctions against drug abuse. To achieve these objectives, using the method of Legal-Normative, From the research conducted, the authors get the following results, 1) The application of material criminal law by the judge in case no. 227 / Pid. Sus / 2018 / PT DKI is not right. The public prosecutor uses 2 (two) charges, namely: Primary Article 112 Paragraph (1) Law. RI. No 35 of 2009 concerning Narcotics Jo Article 132 (1) of the Law. RI. No 35 of 2009 concerning Narcotics and Subsidies Article 127 Paragraph (1) letter a of the Law. RI. No. 35 of 2009 concerning Narcotics, 2) Legal considerations by Judges regarding criminal acts of Misuse of Narcotics Group I for themselves in imposing criminal penalties are not appropriate because of Judges in case Number 227 / Pid. Sus / 2018 / PT DKI does not impose penalties based on Article 486, 487, and 488 which state that the threat of sanction for someone who has committed the same crime more than once or that the recidivist can be added by one-third of the total threat of sanctions received.

Keyword: crime, narcotics, Recidivism

 

Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi perkembangan kejahatan atau penyalahgunaan narkotika dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan pertanggungjawaban tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Untuk mencapai tujuan tersebut maka menggunakan metode secara Yuridis-Normatif, Dari penilitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, 1) Penerapan hukum pidana materil oleh hakim pada perkara no 227/Pid.Sus/2018/PT DKI tidak tepat. Jaksa penuntut umum menggunakan 2 (dua) dakwaan, yaitu: Primair Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 2) Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam menjatuhkan pemidanaan tidak tepat karena Hakim dalam perkara Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT DKI tidak menjatuhkan pemidanaan berdasarkan Pasal 486, 487, dan 488 yang menyatakan bahwa ancaman pemberian sanksi bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang sama lebih dari satu kali atau Residivis dapat ditambah sepertiga dari jumlah ancaman sanksi yang diterimanya.

Kata Kunci : Kejahatan, Narkotika, Residivis

Keywords


Kejahatan, Narkotika, Residivis

Full Text:

PDF

References


Agustin L. Hutabarat, S.H., “Seluk Beluk Residivisâ€.

Andi Hamzah dan A. Z Abidin, 2010. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. PT Yarsif Watampone, Jakarata, hal. 88.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5291e21f1ae59/seluk-beluk-residivis/

Keteng Pangerang, Andi Muttya, “Jeniffer Dunn: Saya Menyesal, Ya Baru dua Kaliâ€, https://entertaiment.kompas.com/read/2018/01/02/181850210/jennifer-dunn-saya-menyesal-ya-baru-dua-kali. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2019, pukul 21:00 WIB.

Medistiara, Yulida, “Polisi: Sebagai Public figure, Jennifer Dunn Harusnya Jadi Contohâ€, https://news.detik.com/berita/d-3796639/polisi-sebagai-figure-jennifer-dunn-harusnya-jadi-contoh. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2019, pukul 12.00 WIB.

Moh. Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, Ghala Indonesia. Bogor. 2005, hlm 17

Pratama, Akhdi Martin “Begini Kronologi Penangkapan Jennifer Dunn karena Kasus Narkobaâ€, htpps://mengapolitan.kompas.com/read/2018/01/02/18512731/begini-kronologi-penangkapan-jennifer-dunn-karena-kasus-narkoba. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2019, pukul 12.00 WIB.

Ridha Ma’roef, 1987, Narkotika, bahaya dan Masalahnya dan Gangguan Jiwa. Nuha Medika. Yogyakarta. 2003. Hlm 02.

Sari, Nursita ‘Hakim PT DKI Pangkas Hukuman Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan, Ini Pertimbangannyaâ€, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/1932051/hakim-pt-dki-pangkas-hukaman-jennifer-dunn-jadi-10-bulan-ini?page=all. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2019. Pukul 14:00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23836

Flag Counter     Â