Penguasaan Harta Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris Secara Melawan Hukum di Tinjau dari Kuhperdata dan Kompilasi Hukum Islam Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3494/Pdt.G/2018/Pa.Badg
Abstract
Abstract. Inheritance is a sensitive issue, because it deals with the distribution of the assets of the testator to his heirs. In fact, disputes often occur between heirs relating to the case of the Bandung religious court ruling number: 3494/Pdt.g/2018/PA.Badg, that there is no common ground between the heirs in completing the distribution of inheritance. This study examines the mastery of inheritance by one of the heirs against the law in terms of the Indonesian Civil Code and KHI; and the basis for the judge's judgment in deciding the case of inheritance disputes based on the decision of the Bandung religious court number: 3494/Pdt.g/2018/PA.Badg. The research method used is normative juridical, with Writing Specifications used are Analytical Descriptive. Data collection techniques are carried out through library research. The data analysis method is qualitative analysis and draws conclusions using the deductive method. This research concludes that the Defendant's actions violated Article 171 letter b jo Article 174 paragraph (1) KHI and Article 832 Indonesian Civil Code by giving false statements related to the status of heirs. And the judge's decision related to compensation costs is not in accordance with Article 1365 of the Indonesian Civil Code on Unlawful Acts.
Keywords : Inheritance, Heirs, Acts Against Law.
Abstrak. Kewarisan merupakan permasalahan yang sensitif, karena berkaitan dengan pembagian harta kekayaan pewaris kepada ahli warisnya. Bahkan seringkali terjadi perselisihan diantara para ahli waris berkaitan dengan kasus putusan pengadilan agama Bandung nomor: 3494/Pdt.g/2018/PA.Badg, bahwa belum ada titik temu antara para ahli waris dalam menyelesaikan pembagian harta warisan. Penelitian ini mengkaji penguasaan harta warisan oleh salah satu ahli waris secara melawan hukum ditinjau dari KUHPerdata dan KHI; dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa waris berdasarkan putusan pengadilan agama Bandung nomor : 3494/Pdt.g/2018/PA.Badg. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan Spesifikasi Penulisan yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Penelitian ini menyimpulkan perbuatan Tergugat telah melanggar Pasal 171 huruf b jo Pasal 174 ayat (1) KHI dan Pasal 832 KUHPerdata dengan memberi penyataan palsu terkait status ahli waris. Dan putusan hakim terkait biaya ganti rugi tidak sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Kata Kunci : Harta Warisan, Ahli Waris, Perbuatan Melawan Hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anita Kamilah dan M. Rendy Aridhayandi, Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken), Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32 No. 1, Februari 2015.
Dadan Khoerudin, Kekuatan Hukum Waris Atas Harta Bersama Terhadap Suami Yang DItunjuk Dalam Akta Wasiat Berdasarkan Keabsahan Kawin Adat Cina Dihubungkan Dengan UU No. 1 Tahun 1974 jo. Putusan MA Nomor 3220 K/Pdt/1998, Skripsi Unisba, Bandung, 2001.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Cetakan Ke-1, PT. Refika Aditama, Bandung, 2005.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
M. Idris Ramulyo, Suatu Perbandingan antara Ajaran Sjafi’I dan Wasiat Wajib di Mesir, tentang Pembagian Harta Warisan Untuk Cucu Menurut Islam, Majalah Hukum dan Pembangunan No. 2 Tahun XII Maret 1982, FHUI, Jakarta, 1982.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Waris Di Indonesia, Sumur, Bandung, 1995.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23783
   Â